Rabu, 20 Maret 2013

Jokowi: Kampung Deret Tetap Dimiliki Warga

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengungkapkan bahwa pembangunan kampung deret yang akan dibangun vertikal ini tidak akan diklaim kepemilikan tanahnya oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kepemilikan tanah ya yang punya disitu dong," ujar Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Rabu (30/3/2013).

Joko Widodo atau akrab disapa ini menjelaskan status kepemilikan tanah nantinya akan menggunakan bentuk strata title.

"Ya pakai strata title dong," kata mantan Walikota Surakarta ini.

Untuk diketahui, Strata title merupakan bentuk akta yang dimiliki oleh pemilik yang tinggal di rumah susun. Dalam akta strata title tersebut tercantum Setifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan lainnya yang berada di halaman belakang. Selain itu juga selalu dicantumkan gambar lokasi tanah yang dikeluarkan berdasarkan Surat Ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Karena strata title dimiliki oleh pemilik yang menempati rumah susun yang merupakan satu bangunan yang dihuni banyak orang, sehingga dapat dikatakan kepemilikan akta tersebut mengandung definisi bagian bersama, tanah bersama dan benda bersama.


Sumber :
jakarta.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar