Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengungkapkan bahwa pembangunan
kampung deret yang akan dibangun vertikal ini tidak akan diklaim
kepemilikan tanahnya oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kepemilikan tanah ya yang punya disitu dong," ujar Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Rabu (30/3/2013).
Joko Widodo atau akrab disapa ini menjelaskan status kepemilikan tanah nantinya akan menggunakan bentuk strata title.
"Ya pakai strata title dong," kata mantan Walikota Surakarta ini.
Untuk diketahui, Strata title merupakan bentuk akta yang dimiliki oleh
pemilik yang tinggal di rumah susun. Dalam akta strata title tersebut
tercantum Setifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), Hak
Pakai, dan lainnya yang berada di halaman belakang. Selain itu juga
selalu dicantumkan gambar lokasi tanah yang dikeluarkan berdasarkan
Surat Ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Karena strata title
dimiliki oleh pemilik yang menempati rumah susun yang merupakan satu
bangunan yang dihuni banyak orang, sehingga dapat dikatakan kepemilikan
akta tersebut mengandung definisi bagian bersama, tanah bersama dan
benda bersama.
Sumber :
jakarta.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar