Selasa, 13 Januari 2015

Kesengajaan Jokowi Angkat "Koruptor" Jadi Kapolri Mengejutkan Para Investor

Penetapan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, mengejutkan para investor keuangan. Menurut Senior Analis dari LBP Enterprise Lucky Bayu Purnomo, pasar akan bereaksi negatif. Meski tak berhubungan langsung, kejadian akan mempengaruhi penilaian pasar terhadap kredibilitas pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara sengaja dan telah diberitahu KPK tetapi tetap mengangkat "koruptor" jadi Kapolri.
Menurut Lucky, 100 hari pemerintahan Jokowi, pasar berharap mampu memberi kontribusi menarik terhadap ekonomi. "Tapi menjelang etape terakhir 100 hari malah ada kejadian seperti ini," kata Lucky saat dihubungi, Selasa, 13 Januari 2015.Kejadian ini, kata Lucky, bisa menjadi puncak kekecewaan pasar terhadap pemilihan pejabat oleh Jokowi. Pemilihan Jaksa Agung, kata dia, sudah menjadi kekecewaan tersendiri terhadap Jokowi. Proses pemilihan pejabat ini, dapat dianggap pasar sebagai bukti bahwa Jokowi mudah diintervensi.
Kelemahan Jokowi ini akan membuatnya dihantui spekulasi negatif dari pelaku pasar. "Nanti akan ada ketakutan-ketakutan pasar, misalnya tentang intervensi asing dan partai koalisinya terhadap kebijakan ekonomi," kata Lucky.
Spekulasi negatif ini akan membuat investor kabur. Dengan begitu, likuiditas akan menurun dan kinerja bursa akan pasif.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan proses penyelidikan kasus ini sejak Juli 2014. Menurut dia, kasus ini masuk ke penyelidikan berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Polri dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 jucnto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar