Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah
Mada Oce Madril mendesak Presiden Joko Widodo menarik pencalonan Komjen
Budi Gunawan sebaga calon Kapolri. Jokowi diminta melakukan assessment yang lebih profesional dalam memilih calon Kapolri.
"Jokowi
harus memilih ulang dengan lebih hati-hati, tidak boleh diintervensi,"
kata Oce yang dihubungi pada Selasa, 13 Januari 2015.
Budi
ditetapkan menjadi tersangka pada siang ini dalam jabatannya sebagai
Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lainnya di kepolisian.
Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau
b, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999
juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK telah menyelidiki kasus tersebut sejak Juli tahun lalu.
Penetapan
Budi sebagai tersangka, ujar Oce, seharusnya menampar wajah Jokowi.
Menurut dia, Presiden telah semena-mena mengusulkan Budi sebagai calon
Kapolri. Jokowi dinilai Oce telah sombong saat mengajukan Budi sebagai
calon tunggal.
Oce
mendukung KPK dalam meneruskan pengusutan kasus rekening gendut milik
Budi. Selain itu, KPK juga harus mengembangkan penyelidikan terhadap
jenderal-jenderal lain di kepolisian. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar