Selasa, 13 Januari 2015

Menko Polhukam: Pengganti Komjen Budi Gunawan Tunggu Instruksi Presiden

Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus rekening gendut. Nama pengganti Budi Gunawan seagai Kapolri menunggu instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Nanti menunggu instruksi presiden," ujar Menko Polhukam Tedjo Edhie lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (13/2/2015).
Hingga saat ini belum ada instruksi Presiden Jokowi soal penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK. "Belum. Baru dengar beritanya," kata Tedjo singkat.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan yang juga calon Kapolri sebagai tersangka kasus rekening gendut. KPK mengaku menemukan dua alat bukti.
"Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro kepala pembinaan karir," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Menurut Samad, penyidik menemukan transaksi tidak wajar. KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. "KPK melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan," tutup dia.  Di sisi lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghormati keputusan KPK dan menunggu sikap dari Presiden Jokowi.
"Ini sebuah proses hukum. Kami dari Kompolnas menghormati keputusan KPK," ujar Komisoner Kompolnas, Hamidah saat dihubungi detikcom, Selasa (13/1/2015).
Hamidah mengatakan pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak soal penetapan Budi Gunawan menjadi tersangka. Pihaknya sedang menunggu sikap dari Presiden Jokowi atas kasus ini. "Kita masih menunggu proses selanjutnya," kata Hamidah.
Kompolnas juga akan menggelar rapat internal untuk membahas penetapan Budi Gunawan jadi tersangka."Kompolnas akan rapat. Apa yang dilakukan KPK di luar kami," terangnya.
KPK menetapkan Budi Gunawan yang juga calon Kapolri sebagai tersangka kasus rekening gendut. KPK mengaku menemukan dua alat bukti.
"Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro kepala pembinaan karir," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Menurut Samad, penyidik menemukan transaksi tidak wajar. KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. "KPK melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan," tutup dia. [detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar