Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus rekening gendut. Nama
pengganti Budi Gunawan seagai Kapolri menunggu instruksi Presiden Joko
Widodo (Jokowi).
"Nanti menunggu instruksi presiden," ujar Menko Polhukam Tedjo Edhie lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (13/2/2015).
Hingga
saat ini belum ada instruksi Presiden Jokowi soal penetapan tersangka
Budi Gunawan oleh KPK. "Belum. Baru dengar beritanya," kata Tedjo
singkat.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan yang juga calon
Kapolri sebagai tersangka kasus rekening gendut. KPK mengaku menemukan
dua alat bukti.
"Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki
kepala biro kepala pembinaan karir," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam
jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Menurut
Samad, penyidik menemukan transaksi tidak wajar. KPK telah melakukan
penyelidikan sejak Juli 2014. "KPK melakukan penyidikan setengah tahun
lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan," tutup dia. Di sisi lain, Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghormati keputusan KPK dan menunggu
sikap dari Presiden Jokowi.
"Ini sebuah proses
hukum. Kami dari Kompolnas menghormati keputusan KPK," ujar Komisoner
Kompolnas, Hamidah saat dihubungi detikcom, Selasa (13/1/2015).
Hamidah
mengatakan pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak soal penetapan
Budi Gunawan menjadi tersangka. Pihaknya sedang menunggu sikap dari
Presiden Jokowi atas kasus ini. "Kita masih menunggu proses
selanjutnya," kata Hamidah.
Kompolnas juga akan menggelar rapat
internal untuk membahas penetapan Budi Gunawan jadi tersangka."Kompolnas
akan rapat. Apa yang dilakukan KPK di luar kami," terangnya.
KPK
menetapkan Budi Gunawan yang juga calon Kapolri sebagai tersangka kasus
rekening gendut. KPK mengaku menemukan dua alat bukti.
"Komjen BG
tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro kepala pembinaan
karir," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kuningan,
Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Menurut Samad, penyidik menemukan
transaksi tidak wajar. KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014.
"KPK melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi
mencurigakan," tutup dia. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar