Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Abraham Samad akhirnya membenarkan bahwa calon Kapolri, Komisaris
Jenderal Budi Gunawan masuk dalam daftar calon menteri Joko Widodo yang
memiliki catatan merah.
Abraham dan pimpinan KPK lainnya menahan diri untuk tidak
menyampaikan hal tersebut ke publik, khawatir mengganggu proses
penyelidikan di KPK.
Menurut dia, pada saat Jokowi menyerahkan
nama-nama calon menteri, sebenarnya nama Komjen Budi Gunawan masuk dalam
daftar calon menteri Jokowi. KPK diminta melakukan penelusuran kepada
calon-calon menteri, termasuk Budi Gunawan.
"Tapi karena KPK
sedang menangani kasusnya, kami berikan catatan merah," kata Abraham
Samad di Gedung KPK, Selasa, 13 Januari 2015.
Abraham mengaku
sudah mengingatkan Jokowi agar tidak memilih calon yang memiliki catatan
merah sebagai pejabat. Komjen Budi Gunawan tambah dia, merupakan salah
satu calon yang memiliki catatan merah. Karena KPK sendiri tengah
menyelidiki kasusnya.
"Jadi sejak jauh sebelumnya kita sudah
memberi tahu bahwa yang bersangkutan (Komjen Budi Gunawan) punya catatan
merah. Tidak elok kalau diteruskan," ujarnya.
KPK menetapkan
Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan
hadiah atau janji. Dia menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai
Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SSDM Mabes Polri tahun 2004-2006 dan
jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Komjen Budi Gunawan disangka
melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal
12 B UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [vivanews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar