Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan kepemimpinan rapat kabinet terbatas
soal desa kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kabinet Kerja harus
menghadapi polemik soal keberadaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa akibat benturan antara undang-undang dan peraturan
presiden.
"Pagi ini, urusan desa, tak ada yang lain. Sidang
kabinet saya berikan ke Wapres untuk selesaikan masalah ini," tutur
Jokowi dalam pembukaan rapat, Selasa, 13 Januari 2015.
Jusuf
Kalla sendiri berpendapat, keberadaan Ditjen Desa di bawah Kementerian
Dalam Negeri. Dengan klaim Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang Desa, JK menilai seluruh urusan desa di bawah kewenangan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, politikus Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan.
Sedangkan Menteri Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Marwan Ja'far justru ingin Ditjen Desa berada di bawah
kewenangannya. Dasar keinginannya adalah Peraturan Presiden Nomor 165
Tahun 2014 tentang Kabinet Kerja. Dalam perpres tersebut, Jokowi secara
gamblang membentuk kementerian khusus untuk desa, yaitu Kementerian
Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Tjahjo
dan Marwan sama-sama berdalih perebutan Ditjen Desa semata soal
kewenangan dan kebijakan. Kedua kementerian sama-sama berebut untuk
menerapkan kebijakan Jokowi mengembangkan desa. Keduanya menampik bahwa
gendutnya anggaran desa dari Kabinet Kerja sebagai alasan utama
perebutan kewenangan. "Kita semua tentu berusaha," kata JK sebelum
protokol mengajak keluar wartawan dari ruang rapat. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar