Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) akan menggelar pertemuan dan berdiskusi
dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan penetapan calon
Kepala Kepolisian, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka
oleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, JK
menyatakan keputusan untuk menetapkan Budi sebagai calon Kapolri adalah
hak prerogratif Jokowi. "Saya belum tahu masalahnya," kata JK di Kantor
Wakil Presiden, Selasa 13 Januari 2015.
JK menyatakan akan mengecek lebih detil soal penetapan Budi Gunawan
sebagai tersangka. JK mengklaim sama sekali belum mendapat informasi
sebelumnya mengenai tindakan KPK terhadap Budi, yang pernah menjadi
Ajudan Megawati Soekarnoputri semaa menjadi Presiden.
KPK
menetapkan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal
Budi Gunawan sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan. Penetapan
status itu berdasarkan gelar perkara pada 12 Januari 2015, setelah
ditemukannya dua alat bukti.
Ketua
KPK Abraham Samad mengatakan proses penyelidikan kasus ini dimula sejak
Juli 2014. Kasus ini masuk ke penyelidikan berdasarkan pengaduan
masyarakat, bukan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK).
Budi menjadi tersangka saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Polri
dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12
huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31
tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar