Siang ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka setelah KPK temukan lebih dari 2 alat bukti dalam kasus pencucian uang saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala pembinaan di Mabes Polri. Penetapan ini dibacakan sendiri oleh ketua KPK Abraham Samad dari Gedung KPK. Penetapan sebgai tersangka ini seakan-akan menampar muka Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena beberapa hari yang lalu, Budi Gunawan telah dipilih oleh presiden Jokowi sebagai Kapolri bahkan presiden Jokowi telah mengirim surat kepada DPR terkait masalah tersebut.
Lebih jauh Abraham Samad mengatakan telah mencoba mengontak
Jokowi untuk menyampaikan hasil gelar perkara kasus
Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada Senin (12/1/2015) kemarin. Menurut
dia, kontak yang dilakukan setelah ekspose hingga siang ini untuk
menyampaikan status baru Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu.
"KPK sudah berusaha untuk membuka komunikasi bertemu Presiden, tapi
kami belum dikasih waktu," kata Abraham di kantornya, Selasa (13/1/2015). Komjen Budi Gunawan saat ini menjadi satu-satunya kandidat
Kapolri yang dipilih Jokowi untuk dimintakan persetujuan ke DPR.
Dia mengatakan proses penyelidikan terhadap Budi sudah lama, yakni
sejak Juli 2014. Kemudian, pada Senin kemarin tim yang terdiri dari
penyelidik, penyidik, jaksa, dan seluruh pimpinan sepakat menaikkan
status Budi Gunawan menjadi tersangka.
Budi ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal
11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 jucnto UU Nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Langkah KPK yang mengesankan perlawanan terhadap Presiden dengan menelanjangi bulat Jokowi di depan umum ini membuat
publik bertanya-tanya, kira-kira langkah apa yang akan dilakukan
Presiden Jokowi. [kompas TV]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar