Komjen Budi Gunawan calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman
ditetapkan sebagai tersangka dugaan transaksi mencurigakan oleh KPK.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Maliala
mengaku sudah menyampaikan pernah hal tersebut (transaksi mencurigakan)
dalam saran dan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo terkait calon
Kapolri.
"Kami ini komisioner pilihan masyarakat. Jadi kami sama suara hatinya
dengan masyarakat. Kalau masyarakat bilang ada rekening gendut, kami
juga menyatakan hal itu dalam saran dan pertimbangan. Bahkan, lebih
kejam dari itu ada. Cuma tentu tidak bisa kami buka," katanya saat
ditemui di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa,
(13/1/2015)
Selain Budi Gunawan, ia juga mengungkapkan calon Kapolri lainnya juga
memiliki kekurangan masing-masing. Namun, secara normatif kelimanya
lulus seleksi administratif sesuai ketentuan Undang-Undang.
"Jadi, lima calon tersebut tidak semuanya benar-benar sempurna. Ada
kelebihan dan kekurangan. Artinya, adapun yang dipilih adalah yang lain
pasti ada juga kekurangannya," ungkapnya.
Terkait pengusulan calon Kapolri yang tidak melibatkan KPK dan PPATK.
Adrianus mengaku pihaknya tergesa-gesa lantaran presiden ingin Kapolri
baru segera menggantikan Jenderal Pol Sutarman yang akan pensiun Oktober
mendatang.
"Karena kali ini cepat sekali permintaan dari presiden maka kami
seadanya dalam arti bahwa kami tidak bisa meminta KPK dan PPATK dan
Komnas HAM tidak bisa melakukan wawancara kepada mereka (calon
Kapolri)," imbuhnya
Dengan demikian, lanjutnya, Kompolnas tidak bisa melakukan pemilihan
Kapolri secara sempurna sebagaimana 2013 lalu. "Sebetulnya kalau
dikaitkan tahun lalu 2013 kita lakukan cukup sempurna, jadi ada
assesment, wawancaranya, permintaan kepala KPK, PPATK dan Komnas HAM,"
pungkasnya
Sebelumnya, Presiden mengeluarkan Surat bernomor R-01/Pres/01/2015 yang
mengusulkan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri
menggantikan posisi Jenderal Pol Sutarman yang akan pensiun Oktober
2015.
Namun, hari ini, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka
kasus transaksi mencurigakan. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a
atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31/1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
KPK Sudah Stabilo Merah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengakui pihaknya
memberi tanda atau rapor merah terhadap nama Komisaris Jenderal Budi
Gunawan. Menurut dia, catatan merah itu diberikan saat Presiden Jokowi meminta KPK menelusuri rekam jejak calon menteri.
"Waktu
pencalonan menteri, Budi Gunawan sudah diusulkan, dan saat itu KPK
karena sudah menangani kasusnya, kami beri catatan merah, tidak elok
kalau diteruskan," ujar Abraham di kantornya, Selasa, 13 Januari 2015.
Menurut dia, proses ini sudah lama dan panjang. Sehingga, tidak serta
merta ketika Budi Gunawan dipilih Jokowi sebagai satu-satunya calon
Kapolri.
Abraham mengakui selama ini menahan diri untuk buka
suara terkait Budi Gunawan yang disebut-sebut memiliki rekening gendut.
Dia juga telah berupaya mengontak Jokowi pasca-penetapan status baru
Budi sejak Senin, 12 Januari 2015. Namun, tak ada respons dari Jokowi.
"Sekarang kami memberi penjelasan resmi," ujarnya. [metrotvnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar