Selasa, 09 Desember 2014

Jokowi Siapkan Pepres Borong Aset Lapindo

Pemerintah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Presiden (perpres) untuk pembelian aset PT Minarak Lapindo Jaya. Tujuan pembelian itu untuk mempercepat pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur yang telah delapan tahun tertunggak.
“Ini harus ada perpresnya,” ujar Menteri PU Basoeki Hadimoeljo di sela-sela Rapimnas Gapensi di Hotel JWS Luwansa, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).
Rancangan perpres kini sedang dimatangkan. Pada saat yang sama meminta masukand dari para pakar untuk kajian hukum pembelian aset.
Basoeki menegaskan bahwa pemerintah tidak berhitung untung dan rugi dalam membeli aset anak perusahaan Bakrie di Porong, Sidoarjo, yang sudah tidak bisa dijadikan barang produktif. Sebab prioritas adalah menyelamatkan warga negara korban lumpur Lapindo.
"Itu konstitusi. Kalau kita diamkan pasti akan menyalahkan pemerintah,” tegas dia.   [metrotvnews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar