Pemerintah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Presiden (perpres)
untuk pembelian aset PT Minarak Lapindo Jaya. Tujuan pembelian itu untuk
mempercepat pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur yang telah
delapan tahun tertunggak.
“Ini harus ada perpresnya,” ujar Menteri PU Basoeki Hadimoeljo di
sela-sela Rapimnas Gapensi di Hotel JWS Luwansa, Jl HR Rasuna Said,
Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).
Rancangan perpres kini sedang dimatangkan. Pada saat yang sama meminta
masukand dari para pakar untuk kajian hukum pembelian aset.
Basoeki menegaskan bahwa pemerintah tidak berhitung untung dan rugi
dalam membeli aset anak perusahaan Bakrie di Porong, Sidoarjo, yang
sudah tidak bisa dijadikan barang produktif. Sebab prioritas adalah
menyelamatkan warga negara korban lumpur Lapindo.
"Itu konstitusi. Kalau kita diamkan pasti akan menyalahkan pemerintah,” tegas dia. [metrotvnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar