Merayakan Hari Antikorupsi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Bambang Widjojanto mempunyai pesan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bambang berharap Presiden Jokowi dan pemerintahannya punya tekad kuat
memberangus rasuah di Indonesia.
"Semoga
punya komitmen tegas serta spirit yang dahsyat untuk mewujudkan marwah
dan amanat konstitusi," ujar Bambang melalui pesan singkat, Selasa (9/12/2014).
Menurut Bambang, sudah cukup 79 tahun lamanya
rakyat Indonesia menjadi obyek kekuasaan, diperdaya kepentingan sempit.
Oleh karenanya, kata Bambang, Hari Antikorupsi 2014 harus jadi momentum
pemerintah untuk membangun integritas serta mengkonsolidasikan
masyarakat untuk berperan serta.
"Mereka harus jadi bagian
penting untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi, membangun budaya
antikorupsi dan mendorong pemimpin yang amanah serta berintegritas,"
ujar mantan aktivis lembaga bantuan hukum itu.
Bambang menyadari
bahwa pesannya itu tak mudah diwujudkan, terlebih kini telah terjadi
korupsi konstitusi oleh pejabat publik yang sebagian besarnya
penyelenggara negara. Kekuasaan yang diberikan atas mandat konstitusi
untuk mewujudkan kemaslahatan publik, ujar dia, justru diingkari dan
dimanipulasi yang berakibat tak hanya negara merugi tetapi juga rusaknya
harkat keadilan. Oleh karenanya, perlu ada niat kuat dari pemerintah
untuk memberantas korupsi.
Peringatan Hari Anti-Korupsi
Internasional/Sedunia (HAKI) sebagai ajang untuk mengkampanyekan
nilai-nilai antikorupsi secara lebih luas kepada masyarakat. Sepuluh
tahun kiprah KPK untuk bangsa Indonesia, dengan menginformasikan kepada
publik tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan
korupsi.
Dalam 10 tahun, KPK telah menangani 435 kasus. KPK
berhasil mencokok beberapa menteri aktif era Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, gubernur, bupati/wali kota, dan diplomat. KPK pernah
memeriksa mantan Wakil Presiden Boediono sebagai saksi kasus Bank
Century. KPK pun menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu,
Akil Mochtar, dan menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan saat itu,
Hadi Poernomo, sebagai tersangka. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar