Selasa, 09 Desember 2014

Pesan KPK untuk Jokowi

Merayakan Hari Antikorupsi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mempunyai pesan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bambang berharap Presiden Jokowi dan pemerintahannya punya tekad kuat memberangus rasuah di Indonesia.
"Semoga punya komitmen tegas serta spirit yang dahsyat untuk mewujudkan marwah dan amanat konstitusi," ujar Bambang melalui pesan singkat, Selasa (9/12/2014).
Menurut Bambang, sudah cukup 79 tahun lamanya rakyat Indonesia menjadi obyek kekuasaan, diperdaya kepentingan sempit. Oleh karenanya, kata Bambang, Hari Antikorupsi 2014 harus jadi momentum pemerintah untuk membangun integritas serta mengkonsolidasikan masyarakat untuk berperan serta.

"Mereka harus jadi bagian penting untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi, membangun budaya antikorupsi dan mendorong pemimpin yang amanah serta berintegritas," ujar mantan aktivis lembaga bantuan hukum itu.

Bambang menyadari bahwa pesannya itu tak mudah diwujudkan, terlebih kini telah terjadi korupsi konstitusi oleh pejabat publik yang sebagian besarnya penyelenggara negara. Kekuasaan yang diberikan atas mandat konstitusi untuk mewujudkan kemaslahatan publik, ujar dia, justru diingkari dan dimanipulasi yang berakibat tak hanya negara merugi tetapi juga rusaknya harkat keadilan. Oleh karenanya, perlu ada niat kuat dari pemerintah untuk memberantas korupsi.

Peringatan Hari Anti-Korupsi Internasional/Sedunia (HAKI) sebagai ajang untuk mengkampanyekan nilai-nilai antikorupsi secara lebih luas kepada masyarakat. Sepuluh tahun kiprah KPK untuk bangsa Indonesia, dengan menginformasikan kepada publik tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dalam 10 tahun, KPK telah menangani 435 kasus. KPK berhasil mencokok beberapa menteri aktif era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, gubernur, bupati/wali kota, dan diplomat. KPK pernah memeriksa mantan Wakil Presiden Boediono sebagai saksi kasus Bank Century. KPK pun menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, dan menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan saat itu, Hadi Poernomo, sebagai tersangka.  [tempo]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar