Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai persoalan HAM masa lalu. Jokowi menyebut ada dua langkah yang bisa ditempuh dalam kasus ini.
"Pemerintah terus komitmen kerja selesaikan kasus HAM di masa lalu secara berkeadilan," ujar Jokowi di Gedung Agung Istana Kepresidenan Yogyakarta, Selasa (9/12/2014).
Jokowi berjanji akan menjadikan perlindungan HAM sebagai pedoman pemerintahannya. Sedangkan cara untuk menyelesaikan persoalan tersebut bisa ditempuh melalui jalur hukum atau rekonsiliasi.
"Tadi disampaikan Menkum HAM bahwa dalam selesaikan kasus itu ada 2 jalan yang bisa kita lewati, jalan rekonsiliasi secara menyeluruh dan Pengadilan HAM Ad Hoc," ungkap Jokowi.
HAM, lanjut Jokowi, juga bukan melulu hanya berkutat masalah pelanggaran masa lalu. Namun di dalamnya juga ada soal jaminan pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya serta jaminan mendapat pelayanan pendidikan, kesehatan serta kebebasan beragama.
"Pemerintah tidak hanya komitmen selesaikan kasus, tapi juga mencegah terulangnya kasus dengan lakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang tegas tidak diskriminatif," tandasnya. lebih lanjut Jokowi berjanji akan membebaskan aktivis HAM Eva Susanti yang saat ini dalam tahanan.
Kabar ini sudah pasti akan disambut gembira oleh keluarga aktivis HAM asal Palu, Sulawesi Tengah, Eva Susanti Hanafi Bande. Presiden Jokowi berjanji akan segera mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh Eva.
"Saya berharap sebelum Hari Ibu, Saudari Eva bebas berkumpul dengan suami dan keluarga," kata Presiden Jokowi di Gedung Agung Istana Kepresidenan Yogyakarta, Selasa (9/12/2014).
Pemerintah, lanjut Jokowi, sudah menerima permohonan grasi Eva. Jokowi mendapat informasi Eva dipidana karena dianggap sudah menggerakan para petani untuk melawan ketidakadilan.
"Saya pertimbangkan permohonan grasi tersebut. Namun harus tunggu proses lebih lanjut. Tunggu pertimbangan MK," tandasnya.
Dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet, Eva Bande adalah aktivis yang aktif memperjuangkan hak petani, HAM, dan demokrasi sejak 1998. Istri dari Moh Syafei yang dikaruniai tiga anak ini menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Eva divonis bersalah karena dianggap menghasut para petani pengunjuk rasa yang berujung pembakaran aset perusahaan milik PT KLS, di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Eva dan 2 aktivis petani dituduh sebagai dalang dan pelaku pembakaran alat-alat berat pada kasus unjuk rasa tersebut.
Eva sudah cukup lama mendekam di dalam penjara karena Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukannya. MA melalui putusan No.1573/K/Pid/2011, 2 April 2013, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk No.178/PID.B/2010/PN.Lwk, 12 November 2010, tuduhan Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, termasuk penghasutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar