Presiden Joko Widodo (Jokowi) jengkel dengan lamanya pengurusan surat izin usaha
perdagangan (SIUP). Menurut Jokowi, izin tersebut seharusnya bisa
dikerjakan hanya 1 hari.
Sebagai mantan Wali Kota Solo dan
Gubernur DKI, Jokowi melihat sistem di Indonesia sudah dibangun namun
birokrasi belum mengikuti sistem yang sudah dibangun.
"Contoh
(sistem) one stop service. Izin yang harusnya bisa kerjakan 1 hari bisa 6
bulan. Saya selalu sampaikan izin itu apa sih?" ujar Jokowi pada acara
Festival Antikorupsi di Auditorium Grha Sabha Pramana UGM, Yogyakarta,
Selasa (9/12/2014). Acara dihadiri Menkum HAM Yasonna Laoly, Gubernur
DIY Sultan HB X, Mendikbud Anies Baswedan, dan Wali Kota Surabaya Tri
Rismaharini.
Jokowi bahkan pernah memantau langsung pemohon surat
izin tersebut. Dari situ, Jokowi menyatakan, SIUP selesai hanya dalam
waktu tidak sampai 2 menit.
Namun berbeda dengan pemohon lainnya
yang tidak dipantau langsung Jokowi. Menurut Jokowi, pemohon SIUP
mengadu padanya sudah 2 minggu surat tersebut belum keluar.
"Saya
tanya ke pemohon, sudah 2 minggu belum selesai. Yang lama di mana? Di
lantai 3 yang tanda tangan. Saya pergi ke sana, saya mau cari. Untungnya
pas saya datang yang bersangkutan nggak ada. Kalau ada, nggak tahu saya
apakan. Saya jengkel. Harusnya semua 4 menit rampung. Ada apa ini?
Pasti ada apa-apa. Ada pungutan kalau mau cepat," kata Jokowi.
Jokowi
sudah menyampaikan pada gubernur, kota atau kabupaten, provinsi, dalam
waktu 2 minggu harus memiliki one stop service office. Perizinan
masyarakat harus diselesaikan secepatnya.
Jokowi juga
mempertanyakan e-budget di berbagai daerah yang tidak bisa dipantau
secara real time. Hal ini berbeda saat Jokowi menjadi gubernur DKI, dia
bisa melihat e-budget langsung dari gadgetnya.
"Pas jadi
gubernur, pakai Tab saja saya bisa lihat masuk berapa, keluar berapa.
Kenapa ini tidak dilakukan semua provinsi? Sehingga nanti saya sebagai
presiden bisa cek, pajak masuk berapa sebuah kabupaten. Nanti
dikoneksikan ke BPK, BPKP. Ini preventif. Kalau sudah sulit, masuknya
penegakan hukum," bebernya. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar