Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu
Simpanan Keluarga Sejahtera telah disebarluaskan. 3 Kartu 'sakti'
Presiden Jokowi itu berpayung hukum Instruksi Presiden (Inpres).
Dikutip
dari Situs Sekretariat Kabinet, Kamis (13/11/2014), Jokowi pada 3
November 2014 lalu telah menandatangani Inpres Nomor 7/2014 tentang
Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia
Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.
Inpres
tersebut ditujukan kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(PMK), Menko Polhukam, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas, Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Sosial dan Menteri Agama.
Inpres
juga ditujukan kepada Menkominfo, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Panglima
TNI, Kapolri, Kepala BPKP, Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dirut BPJS Kesehatan, para
gubernur dan para bupati/walikota.
Kepada para pejabat tersebut,
Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan
sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi
dan terintegrasi.
Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program
Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat bagi keluarga kurang
mampu, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.
Khusus
kepada Menko PMK, Jokowi menginstruksikan untuk meningkatkan koordinasi
pelaksanaan dan pengawasan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program
Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat, penanganan pengaduan
masyarakat terkait pelaksanaan program tersebut dengan melibatkan
menteri terkait, para gubernur, para bupati/walikota, dan Tim Nasional
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, serta meningkatkan koordinasi dan
evaluasi program-program itu pada Kementerian/Lembaga di bawah
koordinasi Kementerian Koordinator Bidang PMK.
Menko PMK juga bertugas melaporkan kepada Presiden atas pelaksanaan
Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan
Program Indonesia Sehat sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Adapun kepada Menko Polhukam,
Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan koordinasi kebijakan
politik, hukum, dan keamanan terkait dengan pelaksanaan Program Simpanan
Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia
Sehat, dan meningkatkan koordinasi dan evaluasi perkembangan politik,
hukum, dan keamanan terkait dengan program tersebut pada
Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Anggaran dan Pelaksanaan
Terkait
dengan penyediaan anggaran, melalui Inpres tersebut, Jokowi
menginstruksikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas untuk melakukan perencanaan dan penganggarannya.
Sedangkan
kepada Mendagri, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan pemberian
fasilitasi dan dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah, dan
mendorong gubernur dan/atau bupati/walikota untuk berperan aktif
menjalankan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia
Pintar, dan Program Indonesia Sehat di daerahnya masing-masing.
Presiden
juga menginstruksikan Menteri Keuangan untuk menyediakan,
mengalokasikan, dan melaksanakan pengendalian anggaran untuk pelaksanaan
program tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun
kepada Menteri Kesehatan, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan
koordinasi dengan Menteri Sosial, Dirut BPJS Kesehatan, dan Tim Nasional
Percepatan dan Penanggulangan Kemiskinan untuk menetapkan sasaran
Program Indonesia Sehat yang juga merupakan Penerima Bantuan Iuran,
membayarkan iuran penerima Bantuan Iuran kepada BPJS Kesehatan dan
menyediakan serta memperbaiki fasilitas kesehatan dalam rangka
pelaksanaan Program Indonesia Sehat.
Jokowi juga meminta Menteri
Kesehatan untuk melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima
Program Indonesia Sehat, dan menjadi pengguna anggaran dalam
pelaksanaan Program Indonesia Sehat.
"Melaporkan pelaksanaan
Program Indonesia Sehat sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menko PMK," bunyi Inpres itu. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar