Kamis, 13 November 2014

'Kartu Sakti' Jokowi Berpayung Hukum Inpres

Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera telah disebarluaskan. 3 Kartu 'sakti' Presiden Jokowi itu berpayung hukum Instruksi Presiden (Inpres).
Dikutip dari Situs Sekretariat Kabinet, Kamis (13/11/2014), Jokowi pada 3 November 2014 lalu telah menandatangani Inpres Nomor 7/2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.
Inpres tersebut ditujukan kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menko Polhukam, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Sosial dan Menteri Agama.
Inpres juga ditujukan kepada Menkominfo, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dirut BPJS Kesehatan, para gubernur dan para bupati/walikota.
Kepada para pejabat tersebut, Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat bagi keluarga kurang mampu, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.
Khusus kepada Menko PMK, Jokowi menginstruksikan untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan dan pengawasan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat, penanganan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program tersebut dengan melibatkan menteri terkait, para gubernur, para bupati/walikota, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, serta meningkatkan koordinasi dan evaluasi program-program itu pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang PMK.
Menko PMK juga bertugas melaporkan kepada Presiden atas pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Adapun kepada Menko Polhukam, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan koordinasi kebijakan politik, hukum, dan keamanan terkait dengan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat, dan meningkatkan koordinasi dan evaluasi perkembangan politik, hukum, dan keamanan terkait dengan program tersebut pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Anggaran dan Pelaksanaan
Terkait dengan penyediaan anggaran, melalui Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk melakukan perencanaan dan penganggarannya.
Sedangkan kepada Mendagri, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan pemberian fasilitasi dan dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah, dan mendorong gubernur dan/atau bupati/walikota untuk berperan aktif menjalankan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat di daerahnya masing-masing.
Presiden juga menginstruksikan Menteri Keuangan untuk menyediakan, mengalokasikan, dan melaksanakan pengendalian anggaran untuk pelaksanaan program tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kepada Menteri Kesehatan, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial, Dirut BPJS Kesehatan, dan Tim Nasional Percepatan dan Penanggulangan Kemiskinan untuk menetapkan sasaran Program Indonesia Sehat yang juga merupakan Penerima Bantuan Iuran, membayarkan iuran penerima Bantuan Iuran kepada BPJS Kesehatan dan menyediakan serta memperbaiki fasilitas kesehatan dalam rangka pelaksanaan Program Indonesia Sehat.
Jokowi juga meminta Menteri Kesehatan untuk melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima Program Indonesia Sehat, dan menjadi pengguna anggaran dalam pelaksanaan Program Indonesia Sehat.
"Melaporkan pelaksanaan Program Indonesia Sehat sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menko PMK," bunyi Inpres itu.  [detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar