Sabtu, 20 September 2014

Sikap & Rekomendasi PDIP untuk Jokowi

Rapat Kerja Nasional IV PDIP di Semarang, Jawa Tengah, menghasilkan 24 poin pernyataan sikap dan rekomendasi untuk Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi). Poin tersebut dibacakan Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Sabtu (20/9/2014) malam.
Menurut Puan, Rakernas IV PDIP menjadi momentum politik yang strategis setelah pelaksanaan Pemilu 2014 memberikan kemenangan bagi PDIP.
"Kemenangan yang diraih ini merupakan moment of truth dan kesempatan emas bagi PDI Perjuangan untuk membuktikan komitmennya kepada rakyat, serta meletakkan dasar-dasar penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan pada periode 2014-2019 ke arah yang lebih terarah, terukur dan terkendali," kata Puan di atas mimbar, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (20/9/2014).
Kemenangan, lanjut Puan, bukan akhir dari sebuah tujuan, tetapi justru awal mewujudkan cita-cita perjuangan partai.
“Kemerdekaan tidak menyudahi soal, kemerdekaan malah membangunkan soal-soal, tetapi kemerdekaan juga memberikan jalan untuk memecahkan soal-soal,” kata Puan mengutip pernyataan Bung Karno pada pidato HUT Kemerdekaan 17 Agustus 1949.

Berikut ke-24 pernyataan sikap dan rekomendasi PDI Perjuangan untuk Jokowi:

(1) PDI Perjuangan menyatakan sikap sebagai partai pemerintah yang siap menjadi pelopor mendukung kebijakan pemerintah yang memihak kepada rakyat.
(2) Berkaitan dengan itu dibutuhkan pula seorang pemimpin partai  yang berkarakter ideologis, konsisten, dan memiliki komitmen yang kuat untuk memimpin, mengawal, dan mengarahkan ideologi partai dalam pemerintahan.
Untuk itu, Rakernas IV PDI Perjuangan secara bulat dan aklamasi mengusulkan Megawati Soekarnoputri untuk memimpin PDI Perjuangan pada periode 2015–2020 yang akan diputuskan dan ditetapkan pada Kongres IV Partai tahun 2015.
(3) Mendorong pemerintah untuk konsisten menjalankan pemerintahan berdasarkan Trisakti; berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam budaya.
(4) Mendukung visi dan misi pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla.
(5) Mendukung pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla dalam meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dengan cara  menata sistem pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam satu sistem pendidikan nasional, melalui kebijakan wajib belajar 12 tahun, penataan kurikulum pendidikan dasar yang berorientasi pembentukan karakter dan budi pekerti anak didik, mengubah Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selain itu, pemerintah diharapkan meningkatkan akses rakyat terhadap pelayanan kesehatan melalui pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional.
(6) Berkaitan dengan ancaman krisis energi dan ekonomi sebagai akibat naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas, serta membengkaknya defisit transaksi berjalan, melemahnya nilai mata uang rupiah, utang luar negeri yang sangat besar (swasta dan pemerintah), dan ketergantungan terhadap produk impor pangan, maka Rakernas IV PDI Perjuangan mendukung pemerintah untuk mengatasinya dengan memperkuat tingkat kepercayaan publik, dan menghasilkan kebijakan konkret, seperti perubahan APBN yang memberikan kepastian bergeraknya perekonomian rakyat dan usaha nasional.
(7) Mendukung pemerintah yang berkomitmen untuk mengimplementasikan reforma agraria.
(8) Mendukung pemerintah dalam membangun infrastruktur tol laut dan rel ganda kereta api.
(9) Mendorong pemerintah untuk melakukan perlindungan (khususnya perlindungan hukum) bagi warga negara yang menjadi korban konflik sosial, atau pun perlakuan tidak adil yang dialami oleh setiap warga bangsa (TKI) yang bekerja di luar negeri termasuk mahasiswa yang belajar di luar negeri, sehingga negara-negara lain akan tetap menghormati harkat dan martabat bangsa Indonesia.
(10) PDIP menentang kebijakan politik yang memiskinkan kaum buruh dan pekerja Indonesia. Untuk itu, partai mendukung pemerintah untuk menghapuskan praktek tenaga kerja outsourcing (alih daya) dan kontrak yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan menolak politik upah murah.
(11) Mendukung pemerintah untuk berani bersikap tegas dalam menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang mengancam kebebasan memeluk agama dan kepercayaan, serta beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi.
(12) Mendukung pemerintah untuk memberi perhatian yang serius dengan mencari penyelesaian yang adil dan komprehensif melalui dialog yang bermartabat dengan melibatkan tokoh-tokoh dan elemen masyarakat didaerah konflik yang mengarah pada disintegrasi bangsa seperti konflik di Papua, Ambon, Aceh, dan lain-lain.
(13) Mendukung pemerintah untuk membangun sistem politik luar negeri bebas aktif dan mampu meningkatkan daya tawar Indonesia di tingkat internasional, dengan cara melakukan rekrutmen Duta Besar yang berbasis kompetensi dan memiliki kemampuan pemasaran, serta diplomasi internasional.
(14) Mendukung pemerintah untuk mengedepankan identitas Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam diplomasi internasional dan kerja sama internasional untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, dengan agenda utama dan mendesak yang harus diselesaikan dalam jangka pendek meliputi: penyelesaian tapal batas maritim Indonesia dengan 10 negara tetangga dan membangun sistem pertahanan berbasis maritim, untuk menjaga kedaulatan negara dan kekayaan sumberdaya alam Indonesia dalam Zona Ekonomi Eksklusif, serta mengambil inisitiaf pembentukan poros maritim dunia dalam rangka mencegah rivalitas maritim dengan negara tetangga.
(15) Mendukung Pemerintah untuk menyiapkan syarat-syarat menyongsong bonus demografi 2020-2035 agar dapat menjadi anugerah pembangunan Indonesia melalui pembentukan lembaga yang bertanggungjawab dalam menyediakan data kependudukan yang akurat yang digunakan dalam program pembangunan manusia Indonesia dan merevitalisasi gerakan Keluarga Bencana (KB).
(16) Mendorong pemerintah bersama-sama dengan komunitas dunia melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk meningkatkan peran aktif dalam mendukung terwujudnya Negara Palestina Merdeka.
(17) Mendukung pemerintah Indonesia bersama-sama dengan komunitas dunia melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk memerangi segala bentuk tindakan terorisme yang mengancam keselamatan dan perdamaian dunia.
Secara khusus bagi Warga Negara Indonesia yang terlibat dalam gerakan ISIS, negara harus menangkal tumbuh dan berkembangnya organisasi-organisasi atau kelompok-kelompok yang radikal seperti ISIS dan lain-lain.
(18) Mendukung sikap pemerintah meningkatkan kerja sama dalam memerangi mafia pengedar narkoba dan psikotropika yang merusak generasi bangsa dan peradaban dunia. PDI Perjuangan mendukung penguatan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan zat aditif tersebut.
(19) Rakernas IV PDI Perjuangan mengusulkan kepada Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo dan M. Jusuf Kalla untuk memberi nama Kabinet yang akan dipimpinnya dengan nama Kabinet Trisakti.
(20) Berkaitan dengan politik di lembaga legislatif yang akan diperjuangan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Rakernas IV PDI Perjuangan juga merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
(20- a) Agar politik anggaran DPR RI lebih difokuskan untuk mengatasi krisis, khususnya melalui kebijakan fiskal untuk mendorong terwujudnya tujuan bernegara.
(20- b) Mempercepat penyelesaian pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang tentang Kebijakan Energi Nasional.
(20-c) Melakukan penggantian dan atau perubahan Undang-Undang tentang Partai Politik. Perubahan yang harus dilakukan adalah: partai politik harus menjadi instrumen pencetak kader-kader pemimpin mulai di tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Partai politik harus didesain berjalan seiring dengan sistem pemerintahan yang terdesentralisasi, sistem keuangan partai politik yang akuntabel, pengaturan kewajiban adanya audit keuangan setiap tahun atas laporan keuangan partai politik.
(20-d) Menyusun Undang-Undang Pemilihan Umum untuk memilih presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati atau wali kota, anggota DPR dan anggota DPRD yang dilakukan secara bersamaan dengan tingkat akuntabilitas dan legitimasi yang tinggi.
(20-e) Rakernas IV PDI Perjuangan juga menegaskan kembali terhadap upaya memberikan  perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
(20-f) Merekomendasikan kepada DPP partai untuk menugaskan kembali Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, agar mempercepat pembahasan dan pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Pekerja Indonesia Di Luar Negeri.
Revisi Undang-Undang tersebut diperlukan untuk memastikan tanggung jawab pemerintah di dalam melindungi Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan memastikan terpenuhinya hak-hak mereka, meningkatkan kualitas Pekerja dengan cara mendidik dan melatih tenaga kerja Indonesia sebelum ditempatkan di Luar Negeri, yang arahnya perlindungan dalam proses migrasi menyeluruh.
(20-g) Mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksanaan yang mendukung implementasi dari Undang-Undang tentang Desa yang telah disahkan.
(20-h) Menugaskan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk mengambil inisiatif maksimal dalam merancang sejumlah Undang-Undang yang berkaitan dengan perlindungan dan penjaminan hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
(20-i) Mendorong pemerintah untuk merealisasikan pengadaan dan pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat yang layak.
(20-j) Mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan dan sosialisasi Peraturan Perundang Undangan sebagai amanat dari Undang Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) seperti Jaminan Pensiun.
(21) Terhadap sistem pemilihan kepala daerah, PDI Perjuangan berpandangan harus dilaksanakan didasarkan pada semangat untuk keselamatan negara dan kesejahteraan rakyat.
(22) Sebagai jawaban terhadap harapan publik atas kepemimpinan nasional, Rakernas IV PDI Perjuangan memberikan dukungan sepenuhnya kepada Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk:
(22-a) Meluruskan dan menuntaskan agenda Reformasi yang telah melenceng dari harapan rakyat.
(22-b) Merombak paradigma pembangunan Indonesia menjadi Paradigma Pembangunan Manusia seutuhnya berdasarkan Trisakti.
(22-c) Menuntaskan krisis pangan, energi, sosial, politik, ekonomi dan budaya Indonesia, demi untuk meletakkan dasar-dasar bagi kebangkitan Indonesia pada 2045.
(23) Berkaitan dengan upaya memperkuat karakter kebangsaan, Rakernas IV PDI Perjuangan merekomendasikan:
(23-a) Agar pemerintah yang baru menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahirnya Pancasila dan menjadikannya sebagai hari Libur Nasional.
(23-b) Mendukung rencana Presiden terpilih untuk menetapkan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri Nasional.
(23-c) Agar pemerintah secara sungguh-sungguh meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perjuangan dan ajaran Bung Karno sebagai Bapak Bangsa.
(23-d) Kepada pemerintah agar mengkaji pembentukan lembaga yang secara khusus melaksanakan kajian, pengembangan dan penyebarluasan kesadaran dan internalisasi 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
(23-e) Kepada seluruh struktural, kader dan organ pelaksana tugas partai agar secara aktif terlibat dalam upaya internalisasi Program 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
(24) Dalam rangka memastikan keberhasilan pemerintahan baru, Rakernas IV PDI Perjuangan merekomendasikan:
(24-a) Mendukung penguatan sistem presidensil sesuai degan Konstitusi sehingga Presiden memiliki ruang gerak dalam mencapai visi misinya tanpa mengurangi kewenangan dan peran lembaga Negara lainnya untuk melakukan check and balances.
(24-b) Mendukung Presiden untuk membentuk Kabinet Ahli dengan menekankan pada kriteria profesionalitas/kompetensi, memperhatikan integritas serta keberpihakan ideologis dan berkomitmen untuk pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
(24-c) Mendukung Presiden terpilih untuk melakukan reformasi kelembagaan pemerintahan, reformasi tata cara manajemen pemerintahan serta reformasi birokrasi untuk memastikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih bisa mewujudkan visi dan misinya.
(24-d) Pemerintah menyusun strategi dan panduan dalam melakukan Revolusi Mental terkait dengan reformasi birokrasi dan peningkatan efektifitas tata kelola pemerintahan.
(24-e) Kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan Fraksi di semua tingkatan memfokuskan semua upaya pemerintahan untuk memastikan terlaksananya Visi, Misi, dan Program Nawacita dan seluruh janji kampanye Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(24-f) Pemerintah melakukan penguatan penggunaan IT dalam pemerintahan baik dalam e-planning, e-budgeting, e-controlling, dan system lainnya yang mendorong transparasi serta akuntabilitas untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
(24-g) Mendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk melakukan penataan hubungan Pusat – Daerah yang lebih sinergistik melalui revisi UU tentang Pemerintahan Daerah dan UU Hubungan Keuangan Pusat – Daerah.
(24-h) Meminta Presiden terpilih untuk memperkuat demokrasi di daerah dengan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. Selain itu meminta DPP dan Fraksi dalam rangka memperkuat demokrasi di tingkat lokal dan menjaga semangat reformasi, untuk mendukung system pemilihan Kepala daerah secara langsung.
(24-i) Kepada pemerintahan baru dan organ pelaksana tugas Partai di eksekutif agar menerapkan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, partisipatif serta selalu mendekatkan diri dengan rakyat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar