Rapat Kerja Nasional IV PDIP di Semarang, Jawa Tengah, menghasilkan 24
poin pernyataan sikap dan rekomendasi untuk Presiden terpilih Joko
Widodo (Jokowi). Poin tersebut dibacakan Ketua DPP PDIP Puan Maharani,
Sabtu (20/9/2014) malam.
Menurut Puan, Rakernas IV PDIP menjadi
momentum politik yang strategis setelah pelaksanaan Pemilu 2014
memberikan kemenangan bagi PDIP.
"Kemenangan yang diraih ini
merupakan moment of truth dan kesempatan emas bagi PDI Perjuangan untuk
membuktikan komitmennya kepada rakyat, serta meletakkan dasar-dasar
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan pada periode 2014-2019 ke arah
yang lebih terarah, terukur dan terkendali," kata Puan di atas mimbar,
Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (20/9/2014).
Kemenangan, lanjut Puan, bukan akhir dari sebuah tujuan, tetapi justru awal mewujudkan cita-cita perjuangan partai.
“Kemerdekaan
tidak menyudahi soal, kemerdekaan malah membangunkan soal-soal, tetapi
kemerdekaan juga memberikan jalan untuk memecahkan soal-soal,” kata Puan
mengutip pernyataan Bung Karno pada pidato HUT Kemerdekaan 17 Agustus
1949.
Berikut ke-24 pernyataan sikap dan rekomendasi PDI Perjuangan untuk Jokowi:
(1)
PDI Perjuangan menyatakan sikap sebagai partai pemerintah yang siap
menjadi pelopor mendukung kebijakan pemerintah yang memihak kepada
rakyat.
(2) Berkaitan dengan itu dibutuhkan pula seorang pemimpin
partai yang berkarakter ideologis, konsisten, dan memiliki komitmen
yang kuat untuk memimpin, mengawal, dan mengarahkan ideologi partai
dalam pemerintahan.
Untuk itu, Rakernas IV PDI Perjuangan secara
bulat dan aklamasi mengusulkan Megawati Soekarnoputri untuk memimpin
PDI Perjuangan pada periode 2015–2020 yang akan diputuskan dan
ditetapkan pada Kongres IV Partai tahun 2015.
(3) Mendorong
pemerintah untuk konsisten menjalankan pemerintahan berdasarkan
Trisakti; berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan
berkepribadian dalam budaya.
(4) Mendukung visi dan misi pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla.
(5)
Mendukung pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla dalam meningkatkan kualitas
hidup manusia Indonesia dengan cara menata sistem pendidikan usia dini,
pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam satu sistem pendidikan
nasional, melalui kebijakan wajib belajar 12 tahun, penataan kurikulum
pendidikan dasar yang berorientasi pembentukan karakter dan budi pekerti
anak didik, mengubah Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Selain itu, pemerintah diharapkan
meningkatkan akses rakyat terhadap pelayanan kesehatan melalui
pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional.
(6) Berkaitan dengan
ancaman krisis energi dan ekonomi sebagai akibat naiknya harga bahan
bakar minyak (BBM) dan gas, serta membengkaknya defisit transaksi
berjalan, melemahnya nilai mata uang rupiah, utang luar negeri yang
sangat besar (swasta dan pemerintah), dan ketergantungan terhadap produk
impor pangan, maka Rakernas IV PDI Perjuangan mendukung pemerintah
untuk mengatasinya dengan memperkuat tingkat kepercayaan publik, dan
menghasilkan kebijakan konkret, seperti perubahan APBN yang memberikan
kepastian bergeraknya perekonomian rakyat dan usaha nasional.
(7) Mendukung pemerintah yang berkomitmen untuk mengimplementasikan reforma agraria.
(8) Mendukung pemerintah dalam membangun infrastruktur tol laut dan rel ganda kereta api.
(9)
Mendorong pemerintah untuk melakukan perlindungan (khususnya
perlindungan hukum) bagi warga negara yang menjadi korban konflik
sosial, atau pun perlakuan tidak adil yang dialami oleh setiap warga
bangsa (TKI) yang bekerja di luar negeri termasuk mahasiswa yang belajar
di luar negeri, sehingga negara-negara lain akan tetap menghormati
harkat dan martabat bangsa Indonesia.
(10) PDIP menentang
kebijakan politik yang memiskinkan kaum buruh dan pekerja Indonesia.
Untuk itu, partai mendukung pemerintah untuk menghapuskan praktek tenaga
kerja outsourcing (alih daya) dan kontrak yang bertentangan dengan UU
Ketenagakerjaan dan menolak politik upah murah.
(11) Mendukung
pemerintah untuk berani bersikap tegas dalam menegakkan hukum terhadap
pihak-pihak yang mengancam kebebasan memeluk agama dan kepercayaan,
serta beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, sebagaimana
diamanatkan oleh Konstitusi.
(12) Mendukung pemerintah untuk
memberi perhatian yang serius dengan mencari penyelesaian yang adil dan
komprehensif melalui dialog yang bermartabat dengan melibatkan
tokoh-tokoh dan elemen masyarakat didaerah konflik yang mengarah pada
disintegrasi bangsa seperti konflik di Papua, Ambon, Aceh, dan
lain-lain.
(13) Mendukung pemerintah untuk membangun sistem
politik luar negeri bebas aktif dan mampu meningkatkan daya tawar
Indonesia di tingkat internasional, dengan cara melakukan rekrutmen Duta
Besar yang berbasis kompetensi dan memiliki kemampuan pemasaran, serta
diplomasi internasional.
(14) Mendukung pemerintah untuk
mengedepankan identitas Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam
diplomasi internasional dan kerja sama internasional untuk mewujudkan
Indonesia sebagai poros maritim dunia, dengan agenda utama dan mendesak
yang harus diselesaikan dalam jangka pendek meliputi: penyelesaian tapal
batas maritim Indonesia dengan 10 negara tetangga dan membangun sistem
pertahanan berbasis maritim, untuk menjaga kedaulatan negara dan
kekayaan sumberdaya alam Indonesia dalam Zona Ekonomi Eksklusif, serta
mengambil inisitiaf pembentukan poros maritim dunia dalam rangka
mencegah rivalitas maritim dengan negara tetangga.
(15) Mendukung
Pemerintah untuk menyiapkan syarat-syarat menyongsong bonus demografi
2020-2035 agar dapat menjadi anugerah pembangunan Indonesia melalui
pembentukan lembaga yang bertanggungjawab dalam menyediakan data
kependudukan yang akurat yang digunakan dalam program pembangunan
manusia Indonesia dan merevitalisasi gerakan Keluarga Bencana (KB).
(16)
Mendorong pemerintah bersama-sama dengan komunitas dunia melalui
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk meningkatkan peran aktif dalam
mendukung terwujudnya Negara Palestina Merdeka.
(17) Mendukung
pemerintah Indonesia bersama-sama dengan komunitas dunia melalui
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk memerangi segala bentuk tindakan
terorisme yang mengancam keselamatan dan perdamaian dunia.
Secara
khusus bagi Warga Negara Indonesia yang terlibat dalam gerakan ISIS,
negara harus menangkal tumbuh dan berkembangnya organisasi-organisasi
atau kelompok-kelompok yang radikal seperti ISIS dan lain-lain.
(18)
Mendukung sikap pemerintah meningkatkan kerja sama dalam memerangi
mafia pengedar narkoba dan psikotropika yang merusak generasi bangsa dan
peradaban dunia. PDI Perjuangan mendukung penguatan Badan Narkotika
Nasional (BNN) dan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan zat
aditif tersebut.
(19) Rakernas IV PDI Perjuangan mengusulkan
kepada Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo dan M.
Jusuf Kalla untuk memberi nama Kabinet yang akan dipimpinnya dengan
nama Kabinet Trisakti.
(20) Berkaitan dengan politik di lembaga
legislatif yang akan diperjuangan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Rakernas
IV PDI Perjuangan juga merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
(20- a)
Agar politik anggaran DPR RI lebih difokuskan untuk mengatasi krisis,
khususnya melalui kebijakan fiskal untuk mendorong terwujudnya tujuan
bernegara.
(20- b) Mempercepat penyelesaian pembahasan perubahan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta
Undang-Undang tentang Kebijakan Energi Nasional.
(20-c) Melakukan
penggantian dan atau perubahan Undang-Undang tentang Partai Politik.
Perubahan yang harus dilakukan adalah: partai politik harus menjadi
instrumen pencetak kader-kader pemimpin mulai di tingkat desa,
kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Partai politik harus
didesain berjalan seiring dengan sistem pemerintahan yang
terdesentralisasi, sistem keuangan partai politik yang akuntabel,
pengaturan kewajiban adanya audit keuangan setiap tahun atas laporan
keuangan partai politik.
(20-d) Menyusun Undang-Undang Pemilihan
Umum untuk memilih presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati atau
wali kota, anggota DPR dan anggota DPRD yang dilakukan secara bersamaan
dengan tingkat akuntabilitas dan legitimasi yang tinggi.
(20-e)
Rakernas IV PDI Perjuangan juga menegaskan kembali terhadap upaya
memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
(20-f) Merekomendasikan kepada DPP partai untuk menugaskan kembali
Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, agar mempercepat pembahasan dan
pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Pekerja Indonesia Di Luar
Negeri.
Revisi Undang-Undang tersebut diperlukan untuk
memastikan tanggung jawab pemerintah di dalam melindungi Pekerja
Indonesia di Luar Negeri dan memastikan terpenuhinya hak-hak mereka,
meningkatkan kualitas Pekerja dengan cara mendidik dan melatih tenaga
kerja Indonesia sebelum ditempatkan di Luar Negeri, yang arahnya
perlindungan dalam proses migrasi menyeluruh.
(20-g) Mendorong
pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksanaan yang mendukung
implementasi dari Undang-Undang tentang Desa yang telah disahkan.
(20-h)
Menugaskan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk mengambil
inisiatif maksimal dalam merancang sejumlah Undang-Undang yang berkaitan
dengan perlindungan dan penjaminan hak asasi manusia, terutama yang
berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
(20-i) Mendorong pemerintah untuk merealisasikan pengadaan dan pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat yang layak.
(20-j)
Mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan dan sosialisasi Peraturan
Perundang Undangan sebagai amanat dari Undang Undang No. 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang Undang No. 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) seperti
Jaminan Pensiun.
(21) Terhadap sistem pemilihan kepala daerah, PDI
Perjuangan berpandangan harus dilaksanakan didasarkan pada semangat
untuk keselamatan negara dan kesejahteraan rakyat.
(22) Sebagai
jawaban terhadap harapan publik atas kepemimpinan nasional, Rakernas IV
PDI Perjuangan memberikan dukungan sepenuhnya kepada Joko Widodo dan
Jusuf Kalla untuk:
(22-a) Meluruskan dan menuntaskan agenda Reformasi yang telah melenceng dari harapan rakyat.
(22-b) Merombak paradigma pembangunan Indonesia menjadi Paradigma Pembangunan Manusia seutuhnya berdasarkan Trisakti.
(22-c)
Menuntaskan krisis pangan, energi, sosial, politik, ekonomi dan budaya
Indonesia, demi untuk meletakkan dasar-dasar bagi kebangkitan Indonesia
pada 2045.
(23) Berkaitan dengan upaya memperkuat karakter kebangsaan, Rakernas IV PDI Perjuangan merekomendasikan:
(23-a) Agar pemerintah yang baru menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahirnya Pancasila dan menjadikannya sebagai hari Libur Nasional.
(23-b) Mendukung rencana Presiden terpilih untuk menetapkan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri Nasional.
(23-c)
Agar pemerintah secara sungguh-sungguh meningkatkan kesadaran
masyarakat mengenai perjuangan dan ajaran Bung Karno sebagai Bapak
Bangsa.
(23-d) Kepada pemerintah agar mengkaji pembentukan lembaga
yang secara khusus melaksanakan kajian, pengembangan dan penyebarluasan
kesadaran dan internalisasi 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
(23-e)
Kepada seluruh struktural, kader dan organ pelaksana tugas partai agar
secara aktif terlibat dalam upaya internalisasi Program 4 Pilar
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
(24) Dalam rangka memastikan keberhasilan pemerintahan baru, Rakernas IV PDI Perjuangan merekomendasikan:
(24-a)
Mendukung penguatan sistem presidensil sesuai degan Konstitusi sehingga
Presiden memiliki ruang gerak dalam mencapai visi misinya tanpa
mengurangi kewenangan dan peran lembaga Negara lainnya untuk melakukan
check and balances.
(24-b) Mendukung Presiden untuk membentuk
Kabinet Ahli dengan menekankan pada kriteria profesionalitas/kompetensi,
memperhatikan integritas serta keberpihakan ideologis dan berkomitmen
untuk pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
(24-c) Mendukung Presiden terpilih untuk melakukan reformasi kelembagaan
pemerintahan, reformasi tata cara manajemen pemerintahan serta reformasi
birokrasi untuk memastikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih bisa
mewujudkan visi dan misinya.
(24-d) Pemerintah menyusun strategi dan
panduan dalam melakukan Revolusi Mental terkait dengan reformasi
birokrasi dan peningkatan efektifitas tata kelola pemerintahan.
(24-e)
Kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan Fraksi di semua
tingkatan memfokuskan semua upaya pemerintahan untuk memastikan
terlaksananya Visi, Misi, dan Program Nawacita dan seluruh janji
kampanye Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(24-f) Pemerintah
melakukan penguatan penggunaan IT dalam pemerintahan baik dalam
e-planning, e-budgeting, e-controlling, dan system lainnya yang
mendorong transparasi serta akuntabilitas untuk mewujudkan pemerintahan
yang bersih dan bebas korupsi.
(24-g) Mendukung Presiden dan Wakil
Presiden terpilih untuk melakukan penataan hubungan Pusat – Daerah yang
lebih sinergistik melalui revisi UU tentang Pemerintahan Daerah dan UU
Hubungan Keuangan Pusat – Daerah.
(24-h) Meminta Presiden terpilih
untuk memperkuat demokrasi di daerah dengan membuka ruang partisipasi
masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
pembangunan. Selain itu meminta DPP dan Fraksi dalam rangka memperkuat
demokrasi di tingkat lokal dan menjaga semangat reformasi, untuk
mendukung system pemilihan Kepala daerah secara langsung.
(24-i)
Kepada pemerintahan baru dan organ pelaksana tugas Partai di eksekutif
agar menerapkan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan yang
demokratis, transparan, akuntabel, partisipatif serta selalu mendekatkan
diri dengan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar