Meski Paripurna DPR RI tadi malam memutuskan Pilkada harus dipilih lewat
DPRD DKI, namun hal itu tidak berlaku bagi Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menegaskan hal itu sudah
diatur dalam undang-undang.
"DKI tetap pilkada langsung. Karena
DKI ini kan memiliki kekhususan. Coba buka undang-undang, itu sudah
diamanatkan, itu sudah konstitusi," kata Jokowi usai pengambilan sumpah
pimpinan DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Menteng, Jakarta
Pusat, Jumat (26/9/2014).
Apa yang disampaikan Jokowi seperti
terncatum dalam UU. Sesuai undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang
Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara Indonesia, banyak kekhususan
kota yang diatur, di antaranya pemilihan gubernur dan wakil gubernur
secara langsung.
Dalam pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan:
"Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh
satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan
umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah"
Artinya, DKI Jakarta
memiliki aturan khusus yang bersifat spesial dan bisa 'mengalahkan' UU
Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR.
Selain soal susunan
pemerintahan, Undang-undang yang memuat 40 pasal tentang DKI itu juga
mengatur tentang kewenangan dan urusan Pemprov, kerjasama, tata ruang
dan kawasan khusus, serta lainnya. Undang-undang ini diteken Presiden
SBY 30 Juli 2007.
Contoh pelaksanaan UU DKI Jakarta itu pernah
terjadi saat Pilgub 2012 lalu. Bila mengacu pada aturan Pilkada umumnya,
seharusnya Jokowi bisa menang hanya dengan meraih suara di atas 30
persen. Namun itu tidak berlaku, sebab di UU DKI Jakarta, harus menang
minimal lebih dari 50 persen suara. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar