Jumat, 26 September 2014

Jokowi: DKI Tetap Pilkada Langsung, Sesuai Konstitusi

Meski Paripurna DPR RI tadi malam memutuskan Pilkada harus dipilih lewat DPRD DKI, namun hal itu tidak berlaku bagi Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menegaskan hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
"DKI tetap pilkada langsung. Karena DKI ini kan memiliki kekhususan. Coba buka undang-undang, itu sudah diamanatkan, itu sudah konstitusi," kata Jokowi usai pengambilan sumpah pimpinan DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).
Apa yang disampaikan Jokowi seperti terncatum dalam UU. Sesuai undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara Indonesia, banyak kekhususan kota yang diatur, di antaranya pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung.
Dalam pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan:
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah"
Artinya, DKI Jakarta memiliki aturan khusus yang bersifat spesial dan bisa 'mengalahkan' UU Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR.
Selain soal susunan pemerintahan, Undang-undang yang memuat 40 pasal tentang DKI itu juga mengatur tentang kewenangan dan urusan Pemprov, kerjasama, tata ruang dan kawasan khusus, serta lainnya. Undang-undang ini diteken Presiden SBY 30 Juli 2007.
Contoh pelaksanaan UU DKI Jakarta itu pernah terjadi saat Pilgub 2012 lalu. Bila mengacu pada aturan Pilkada umumnya, seharusnya Jokowi bisa menang hanya dengan meraih suara di atas 30 persen. Namun itu tidak berlaku, sebab di UU DKI Jakarta, harus menang minimal lebih dari 50 persen suara.  [detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar