Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu
Praja meminta pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko
Widodo-Jusuf Kalla, menarik naskah Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum
Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dari Dewan Perwakilan
Rakyat. Adnan menagih janji Jokowi-Kalla ketika berkampanye.
"Siapa
pun presiden yang terpilih sebelumnya sudah berkomitmen dengan KPK.
Butir kedua komitmen adalah 'Menentang setiap upaya yang akan melemahkan
upaya pemberantasan korupsi'," kata Adnan di kantornya, Kamis, 7
Agustus 2014. "Penarikan naskah merupakan konsekuensi dari
penandatanganan janji pasangan capres-cawapres."
Sengkarut
RUU KUHAP-KUHP dimulai sejak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
menyerahkan naskah rancangan beleid tersebut kepada Komisi Hukum DPR
pada 6 Maret 2013. Belakangan, diketahui naskah itu bermasalah dan bisa
melemahkan KPK dalam menyidik perkara korupsi.
Lantaran
naskah ini menuai banyak masalah, DPR kemudian menunda pembahasan.
Pembahasan naskah ini rencananya dilanjutkan oleh anggota Dewan periode
2014-2019.
Adnan
juga meminta pasangan Jokowi-Kalla, jika sudah aktif nanti, mendengar
pendapat KPK dalam pembahasan calon menteri. "Sejauh mana catatan yang
ada di KPK semestinya menjadi referensi presiden. Ini harus
diimplementasi oleh presiden mendatang," ujarnya. KPK juga ingin ada tes
integritas dalam proses rekrutmen dan promosi di setiap kementerian dan
lembaga. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar