Jumat, 08 Agustus 2014

Jokowi Tanggapi Santai Peraturan Soal Baju Betawi Dikritik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan, meminta para siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menggunakan pakaian adat Betawi atau biasa disebut Sadariah, tiap hari Jumat. Dan kebijakan ini mendapatkan pertentangan di masyarakat.
Presiden sekaligus Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, peraturan yang baru saja diterapkan ini masih membuat kontroversi di masyarakat.
Dia mengimbau agar semua tetap tenang, karena peraturan penggunaan Sadariah ini masih diberlakukan secara bertahap.
"Ya biasalah sesuatu yang baru ada setuju dan gak setuju. Ada yang komentar dan gak komentar. Satu-satu saja dulu dimulai, kita gak langsung semuanya, kalau enggak kita akan seperti ini terus," Ujar Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Dia menambahkan, perdebatan tentang penggunaan pakaian adat Betawi dan Koko ini hanya perlu dibicarakan kembali. Sebagai perbandingan, Jokowi mencontohkan pegawai negeri sipil (PNS) di kantornya. Karena PNS pada hari Jumat dipersilakan untuk menggunakan batik dan Jumat menggunakan Koko atau Sadariah.
"Hari-harinya diatur. Kaya kita batik hari apa? (Kamis) nah sudah apal itu. Hari-harinya gak diatur," tutupnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Juli lalu mengeluarkan surat edaran nomor 48/SE/2014 tentang peraturan baru seragam sekolah. Surat ini merupakan sosialisasi atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tentang pakaian seragam peserta didik tingkat dasar dan menengah.
Di surat itu, Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun mengimbau para siswa SMP dan SMA se-Jakarta untuk memakai baju sadariah atau baju adat khas Betawi bagi laki-laki dan kebaya encim yang merupakan baju adat Betawi buat perempuan.  [merdeka]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar