Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan,
meminta para siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah
Atas (SMA) untuk menggunakan pakaian adat Betawi atau biasa disebut
Sadariah, tiap hari Jumat. Dan kebijakan ini mendapatkan pertentangan di
masyarakat.
Presiden sekaligus Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)
mengatakan, peraturan yang baru saja diterapkan ini masih membuat
kontroversi di masyarakat.
Dia mengimbau agar semua tetap tenang, karena
peraturan penggunaan Sadariah ini masih diberlakukan secara bertahap.
"Ya
biasalah sesuatu yang baru ada setuju dan gak setuju. Ada yang komentar
dan gak komentar. Satu-satu saja dulu dimulai, kita gak langsung
semuanya, kalau enggak kita akan seperti ini terus," Ujar Jokowi di
Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Dia menambahkan, perdebatan
tentang penggunaan pakaian adat Betawi dan Koko ini hanya perlu
dibicarakan kembali. Sebagai perbandingan, Jokowi mencontohkan pegawai
negeri sipil (PNS) di kantornya. Karena PNS pada hari Jumat dipersilakan
untuk menggunakan batik dan Jumat menggunakan Koko atau Sadariah.
"Hari-harinya diatur. Kaya kita batik hari apa? (Kamis) nah sudah apal itu. Hari-harinya gak diatur," tutupnya.
Sebelumnya,
Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Juli lalu mengeluarkan surat edaran
nomor 48/SE/2014 tentang peraturan baru seragam sekolah. Surat ini
merupakan sosialisasi atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 45 tentang pakaian seragam peserta didik tingkat dasar dan
menengah.
Di surat itu, Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun
mengimbau para siswa SMP dan SMA se-Jakarta untuk memakai baju sadariah
atau baju adat khas Betawi bagi laki-laki dan kebaya encim yang
merupakan baju adat Betawi buat perempuan. [merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar