Minggu, 24 Agustus 2014

Jika Tak Direstui DPRD, Jokowi Bisa Mundur Sepihak

Sebelum dilantik menjadi Presiden RI pada 20 Oktober 2014 mendatang, Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta ke DPRD.
Pakar hukum, Margarito Kamis, dalam diskusi yang digelar Lembaga Penegak Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN) di Cikini, Jakarta, Minggu (24/8/2014) berpendapat, aturan itu tidak wajib dilakukan Jokowi.
Menurutnya, restu dari DPRD diperlukan, namun tidak harus didapatkan. "Tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD, ada mau setuju syukur, tidak setuju tanggal 20 dilantik menjadi presiden," ujarnya.
Dia mengungkapkan secara konstitusi hal itu bisa dilakukan. Apalagi MK telah memutuskan, Jokowi sebagai presiden terpilih hasil proses yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bebas dari peradilan sengketa pemilihan presiden.
"Kalau tidak setuju bisa buat surat pengunduran diri sepihak, lalu mau apa? Ini ada landasan hukumnya," tegasnya.
Hal ini pernah dilakukan oleh Presiden Kedua RI, Soeharto. Karena itu, jika diperlukan hal ini sah dilakukan. "Pak Harto mengundurkan diri secara sepihak. Jadi konsekuensi dari cara pandang konstitusi yang harus diketahui," ungkapnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memperkirakan pengunduran diri Jokowi pada sidang paripurna DPRD nanti akan mudah diterima. Sebab, perolehan kursi partai koalisi pendukung Jokowi di DPRD DKI cukup mendominasi, dibandingkan perolehan kursi partai Koalisi Merah Putih yang menjadi rivalnya di Pemilu presiden 2014.
Dihitung secara politik, jelasnya, koalisi Jokowi menguasai 50 kursi di DPRD DKI. Jika berujung voting, Jokowi hanya membutuhkan 54 kursi. "Mudah-mudahan tidak masalah," katanya.
Gamawan menambahkan, Jokowi harus segera melepas jabatan gubernur, sebelum dilantik jadi presiden pada 20 Oktober mendatang. Sebab, undang-undang melarang penyelenggara negara merangkap jabatan.
"Saya tak mau berandai-andai (pengunduran diri Jokowi ditolak). Pokoknya sebelum dilantik jadi presiden, statusnya harus berhenti sebagai gubernur," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar