Melihat selalu terjadi arus urbanisasi besar-besaran seusai Lebaran,
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta
Presiden terpilih yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta Joko
Widodo (Jokowi) segera menerapkan pemerataan pembangunan di desa-desa.
Pemerataan pembangunan desa tersebut ada dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan pemerataan pembangunan di desa,
maka arus urbanisasi di Jakarta dapat dikurangi.
“UU tersebut memang harus dilaksankaan. Tetapi saya kira hal itu
tergantung dari uangnya (anggaran),” kata Basuki seusai rapat pimpinan
(rapim) di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Menurutnya, Jokowi sudah membicarakan hal ini, bahkan akan ada
provinsi dan kota yang akan menjadi model pemerataan pembangunan di
Indonesia. Model pembangunan tersebut akan menggunakan dana dari APBN.
“Provinsi atau kota yang dijadikan proyek percontohan itu akan
dijadikan magnet baru bagi masyarakat untuk mencari pekerjaan atau
meningkatkan penghasilan. Sehingga mereka tidak perlu lagi
berbondong-bondong datang ke Jakarta,” ujarnya.
Sebab, menurut prediksi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil) DKI Jakarta, arus balik ke Jakarta diperkirakan akan
mendatangkan sebanyak 68.500 warga daerah ke Jakarta. Setiap tahunnya,
Ibu Kota selalu diserbu pendatang baru yang akan menimbulkan masalah
baru bagi Pemprov DKI Jakarta.
Kota Jakarta masih menjadi magnet bagi pencari kerja dari daerah.
Apalagi, selama ini perputaran uang dan roda ekonomi Indonesia sebagian
besar berpusat pada Jakarta.
Maka dari itu, lanjutnya, rencana Jokowi adalah memberikan anggaran
sebesar Rp 100 miliar untuk pemerintah daerah dan kota untuk membangun
infrastruktur. Pembangunan infrastruktur dapat menjadi pemicu pemerataan
pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
"Beliau (Jokowi) akan memberikan APBN ke masing-masing kota, mungkin
Rp 100 miliar untuk bangun infrastruktur. Ini akan mendorong pemerataan
pembangunan seluruh indonesia," ungkapnya.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bab VIII soal kewenangan
dan aset desa disebutkan pendapatan desa bisa bersumber dari APBN (Pasal
72 ayat 1 huruf b). Namun, tidak disebutkan berapa alokasi anggaran
untuk desa yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Dalam undang-undang tersebut juga ditegaskan, sumber keuangan dari
APBN ditujukan untuk mengefektifkan program yang berbasis desa secara
merata dan berkeadlian (Pasal 72 ayat 2). [beritasatu]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar