Senin, 04 Agustus 2014

Ini Permintaan Ahok pada Jokowi

Melihat selalu terjadi arus urbanisasi besar-besaran seusai Lebaran, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Presiden terpilih yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) segera menerapkan pemerataan pembangunan di desa-desa.
Pemerataan pembangunan desa tersebut ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan pemerataan pembangunan di desa, maka arus urbanisasi di Jakarta dapat dikurangi.
“UU tersebut memang harus dilaksankaan. Tetapi saya kira hal itu tergantung dari uangnya (anggaran),” kata Basuki seusai rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Menurutnya, Jokowi sudah membicarakan hal ini, bahkan akan ada provinsi dan kota yang akan menjadi model pemerataan pembangunan di Indonesia. Model pembangunan tersebut akan menggunakan dana dari APBN.
“Provinsi atau kota yang dijadikan proyek percontohan itu akan dijadikan magnet baru bagi masyarakat untuk mencari pekerjaan atau meningkatkan penghasilan. Sehingga mereka tidak perlu lagi berbondong-bondong datang ke Jakarta,” ujarnya.
Sebab, menurut prediksi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, arus balik ke Jakarta diperkirakan akan mendatangkan sebanyak 68.500 warga daerah ke Jakarta. Setiap tahunnya, Ibu Kota selalu diserbu pendatang baru yang akan menimbulkan masalah baru bagi Pemprov DKI Jakarta.
Kota Jakarta masih menjadi magnet bagi pencari kerja dari daerah. Apalagi, selama ini perputaran uang dan roda ekonomi Indonesia sebagian besar berpusat pada Jakarta.
Maka dari itu, lanjutnya, rencana Jokowi adalah memberikan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk pemerintah daerah dan kota untuk membangun infrastruktur. Pembangunan infrastruktur dapat menjadi pemicu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
"Beliau (Jokowi) akan memberikan APBN ke masing-masing kota, mungkin Rp 100 miliar untuk bangun infrastruktur. Ini akan mendorong pemerataan pembangunan seluruh indonesia," ungkapnya.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bab VIII soal kewenangan dan aset desa disebutkan pendapatan desa bisa bersumber dari APBN (Pasal 72 ayat 1 huruf b). Namun, tidak disebutkan berapa alokasi anggaran untuk desa yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Dalam undang-undang tersebut juga ditegaskan, sumber keuangan dari APBN ditujukan untuk mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadlian (Pasal 72 ayat 2).  [beritasatu]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar