Senin, 04 Agustus 2014

Jokowi Belum Pastikan Waktu Pengunduran Diri Sebagai Gubernur DKI Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memastikan kapan dirinya akan mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pasalnya, Jokowi ingin mengetahui terlebih dahulu hasil dari gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pesaingnya di Pilpres 2014, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
"Belum (mengajukan mundur). Mengundurkan diri nanti mestinya lihat hasil MK. Bisa Agustus atau September," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Ia mengatakan, dirinya ingin menunggu MK terlebih dahulu untuk menghormati proses hukum yang ada. Meskipun sebelumnya Jokowi mengatakan dirinya akan mengajukan pengunduran diri usai lebaran Idul Fitri 1435 H ini atau sekitar bulan Agustus atau September.
Namun ia juga belum memastikan setelah MK memberikan putusan, apakah dirinya akan segera mungkin mengundurkan diri. "Belum tentu. Semuanya harus hormati proses hukum. Jangan mendahului," katanya.
Jokowi juga mengaku tidak menargetkan kapan dirinya akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur.  

Draf Surat Pengunduran Diri
Kepala Biro Kerja Sama Daerah dan Hubungan Kerja Sama Luar Negeri (KDHKLN), Heru Budi Hartono mengaku sedang membuat draf surat pengunduran diri Jokowi dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
"Draf [pengunduran diri Jokowi] sedang saya buat. Besok pagi draf harus dikoreksi oleh Gubernur," kata Heru di Balai Kota, Senin (4/8/2014).
Heru mengatakan, ia akan menunggu pengarahan dari Jokowi dahulu untuk meneruskannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Setelah suratnya dikirim ke DPRD, kata Heru, dipastikan tidak akan langsung dibahas juga hari itu.
"Mereka juga perlu waktu. Tetapi untuk targetnya, sebaiknya supaya prosesnya cepat dan tidak ada kekosongan (kepemimpinan), saran saya secepatnya," ujarnya.
Jika nantinya DPRD sudah menyetujui surat pengunduran diri tersebut, maka surat pun akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Sebelumnya, Jokowi belum memastikan kapan akan mengajukan surat pengunduran dirinya itu dan akan menunggu hasil gugatan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK).   [beritasatu]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar