Selasa, 24 Juni 2014

Tim Hukum Prabowo Berusaha Jerat Jokowi dengan Tangan Bawaslu

Kampanye calon presiden yang diusung poros Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Joko Widodo, di Monas pekan lalu, berbuntut panjang.
Kampanye tersebut hari ini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena diduga kuat melanggar aturan kampanye yang telah ditetapkan mengenai tempat-tempat kampanye.
Habiburokhman, Tim Advokasi Prabowo-Hatta, mengatakan Monas adalah salah satu area yang steril dari kegiatan kampanye.
"Kawasan Monas dan Bundaran Hotel Indonesia adalah daerah yang tidak diperbolehkan untuk digunakan kampanye. Jangankan untuk kampanye dalam bentuk rapat umum, pemasangan satu buah stiker atau spanduk atau alat peraga saja tidak diperkenankan untuk dilakukan," ujar Habib saat berbicara kepada media di Media Centre Bawaslu, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Menurut Habib, mereka meneruskan laporan dari masyarakat karena Jokowi diduga melanggar tiga aturan soal kampanye.
Pertama, Pasal 41 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden yang mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah.
Kedua, SK gubernur DKI Jakarta Nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 tentang lokasi-lokasi pelarangan pemasangan alat peraga kampanye dan keputusan KPU DKI Nomor 39 tahun 2013 tentang ketentuan lokasi kampante dan pemasangan alat peraga di DKI pada Pemilu 2014.
"Gubernur DKI harusnya paham peraturan-peraturan yang mengikat di wilayah sendiri. Bagaimana gubernur tidak paham peraturan gubernur? Seharusnya sebagai pucuk pimpinan di wilayah DKI, dia adalah orang yang paling paham akan aturan yang berlaku di DKI," lanjut Habib.
Habib mengatakan meneruskan laporan tersebut karena memiliki bukti-bukti cukup kuat bahwa Jokowi pada Minggu 22 Juni lalu berkampanye sesuai dengan Pasal 1 angka 22 UU Pilpres yakni menawarkan visi misi, ajakan memilih, dan atribut kampanye.
Habib pun melengkapi laporan mereka dengan print out berbagai media mengenai pemberitaan media massa dan aturan-aturan mengenai tempat kampanye.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar