Seluruh buruh yang tergabung dalam Forum Buruh (FB) DKI Jakarta dan Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB) menolak putusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 yang telah diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebesar 2,4J.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan, UMP yang ditetapkan Jokowi 2,4J merupakan keputusan yang sepihak yang tidak berpihak kepada buruh. Keputusan Jokowi mengenai UMP telah menyebabkan rezim upah murah, sebab beberapa daerah lainnya akan berdampak negatif dengan keputusan ini.
"Nilai UMP 2,4J sangat tidak layak untuk hidup di Jakarta," kata Said Iqbal saat konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Dia merinci, hidup di Jakarta dengan UMP 2,4J tidak akan mencukupi, lantaran sewa rumah sudah 600 ribu, ongkos transportasi 500 ribu, sedangkan untuk makan selama satu bulan sekira 900 ribu, dan ini hanya menyisakan sekitar 300 ribu per bulan.
Selain itu, dia menilai Jokowi tidak memahami tentang penetapan nilai komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang digunakan untuk menghitung nilai upah minimum. Sebab, KHL yang diputuskan pemerintah sebesar 2,29J adalah KHL untuk 2013. Sedangkan upah minimum untuk 2014 diusulkan serikat buruh sekira 2,7J yang berasal dari hitungan nilai KHL 2014.
"Dengan berpatokan nilai KHL 2,7J ditambah nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas DKI maka akan didapat nilai UMP DKI 2014 sebesar 3,2J, bukan 2,4J yang diputuskan Jokowi," tukasnya.
Sumber :
okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar