Merasa dirugikan, perwakilan penghuni apartemen atau PPRS Apartemen
Robinson, melaporkan perubahan fasilitas umum menjadi rumah kos-kosan
kepada Dinas Perumahan. Oleh Dinas Perumahan, kemudian dilanjutkan
kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).
"Kita merasa sangat tidak nyaman
sekali, semua fasilitas umum dialihfungsikan untuk di komersilkan oleh
pihak pengelola," kata Joni Putra, ketua PPRS kepada Kompas, Jumat, (23/8/2013).
Pada Kamis (22/8/2013), Jokowi melakukan sidak ke apartemen tersebut. Dan dia meminta rumah kos-kosan tersebut dibongkar.
Rumah kos-kosan yang berada di basement
Apartemen Robinson, bertarif Rp 2 juta per bulan. Dengan jumlah 88
kamar, jika seluruh kamar terisi, pengelola Apartemen Robinson
mengantongi Rp 166 juta per bulannya.
"Dari 88 unit indekos,
setiap bulannya pengelola menarik Rp 2 juta, padahal untuk air dan
listrik kami para penghuni yang bayar, kami sangat tidak nyaman dan
dirugikan," ujar dia.
Hanya saja, rumah kos-kosan yang berlokasi
di Jalan Jembatan Dua Raya, Jakarta Utara, itu dianggap ilegal oleh Jokowi. Sebab, rumah kosan tersebut dibangun
di lokasi yang seharusnya berfungsi sebagai lahan parkir.
Oleh
pengelola Apartemen Robinson, PT Putra Mas Simpati, lahan parkir bukan
hanya dialihfungsikan menjadi rumah kos-kosan. Di lahan tersebut juga
dibangun tempat fitnes, kolam renang, juga tempat peribadatan, yang
tidak memiliki izin.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar