Berbagai program penertiban, mulai dari penertiban pedagang kaki lima
(PKL) Tanah Abang hingga bangunan bantaran, mulai dilaksanakan oleh
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) bersama jajaran Pemprov DKI. Kendati demikian, pengamat
perkotaan, Nirwono Joga, memandang apa yang dilakukan oleh Jokowi
bukanlah sebuah hal yang baru.
"Kalau saya melihat, Jokowi hanya
meneruskan apa yang sudah disiapkan oleh para pendahulu, gubernur
terdahulu," kata Nirwono kepada Kompas, di Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Misalnya
saja, penataan PKL Tanah Abang yang berdasarkan pada Perda Nomor 8
Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan penataan bangunan di bantaran
Waduk Pluit berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Tata Wilayah (RTRW) Jakarta 2030 dengan mengembalikan peruntukan
kawasan air.
Satu permasalahannya selama ini, pemimpin yang ada,
belum pernah menerapkan peraturan tersebut. Akademisi Universitas
Trisakti itu kemudian memberi apresiasi Jokowi-Ahok yang mau
merealisasi peraturan itu dengan melanjutkan kebijakan yang sudah ada.
Pasalnya, menurut dia, pergantian kepemimpinan biasanya diikuti dengan
pergantian kebijakan maupun peraturan.
Nirwono kemudian
mengingatkan Jokowi-Ahok untuk tidak bersenang dahulu melihat
ketertiban yang sudah ada karena apa yang mereka lakukan masih sebatas
penyelesaian di permukaan saja. Masih banyak tugas dan pekerjaan rumah
Jokowi-Ahok lainnya yang masih menunggu untuk diselesaikan.
"Sekarang
bagaimana Jokowi bisa menjaga momentum yang baik ini untuk berlanjut ke
depannya, dan dapat diterapkan di tempat lain," kata Nirwono.
Misalnya
saja, untuk relokasi PKL Tanah Abang ke Blok G Tanah Abang, kesuksesan
Jokowi menertibkan PKL itu justru dilihat dalam jangka waktu beberapa
bulan ke depan. Apakah di masa mendatang situasinya sama seperti pertama
kali penertiban atau justru para pedagang kembali memilih untuk turun
keluar berdagang.
Sementara untuk Waduk Pluit, menurut dia,
masih ada enam hektar lahan lagi yang harus dibebaskan. Artinya, mereka
kembali berhadapan dengan warga bantaran. Untuk mengembalikan Waduk
Pluit secara utuh, mulai dari ruang terbuka hijau (RTH), relokasi, dan
pengerukan, lanjutnya, diperlukan waktu 3-5 tahun.
Penertiban kawasan Tanah Abang dengan penertiban bangunan liar di Waduk Pluit menjadi pilot project
Jokowi-Ahok untuk menyelesaikan permasalahan macet dan banjir. "Yang
tidak kalah penting adalah inisiasi ini juga harus diresapi oleh para
pembantu gubernur serta wagub, seperti kepala dinas, wali kota, camat,
hingga kelurahan. Camat dan lurah yang paling mengenal wilayahnya dan
harus dapat berperan serta aktif mengembalikan wilayah yang tidak sesuai
dengan peruntukan," kata Nirwono.
Selain itu, Pemprov DKI juga
dirasa perlu untuk melibatkan masyarakat lokal untuk ikut menjaga dan
bertanggung jawab atas kawasannya. Kerja sama dengan asosiasi PKL, kata
dia, juga merupakan hal yang penting karena data yang dimiliki DKI
dengan data yang dimiliki asosiasi biasanya berbeda. Oleh karena itu, ia
menyarankan DKI dengan asosiasi PKL untuk duduk bersama dan
mendiskusikan peta persebaran PKL untuk menata PKL secara bersama-sama.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar