Selasa, 20 Agustus 2013

Jokowi "Usir" Industri Sektoral dari Jakarta?

Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengejutkan kalangan pengusaha. Jokowi ingin menjadikan DKI khusus sebagai kota jasa dan perdagangan.
Awalnya, sekitar 60 perusahaan di kawasan JIEP (Jakarta Industrial Estate Pulogadung), terpaksa memecat sekitar 1.200 buruhnya. Perusahaan tak sanggup membayar gaji mereka yang telah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, order perusahaan menurun.
Seperti diketahui, pihak Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2013 yakni sebesar Rp 2.216.243,68. Puluhan perusahaan yang memecat buruhnya itu diketahui sempat mengajukan prmohonan untuk penangguhan UMP ke Pemprov DKI Jakarta. Tapi tidak ada satu pun permohonan yang dikabulkan.
Menanggapi hal tersebut, orang nomor satu di DKI Jakarta mengaku tak bertanggung jawab atas dipecatnya ribuan buruh. Menurutnya, itu merupakan urusan perusahaan masing-masing.
"Kalau (perusahaan) enggak sanggup (menggaji) ya bagaimana? Hah? Bagaimana? Ya, urusan perusahaan dong," ujarnya kepada wartawan di Balaikota, Jakarta pada Senin siang.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan, arah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah jelas, yakni ingin memusatkan Ibu Kota hanya pada jasa dan perdagangan saja. Sedangkan industri sektoral ditempatkan di daerah penyangga.
"Plan kita ke depan, DKI menjadi pusat jasa dan perdagangan. Sekarang masih ada industri gede di Jakarta Utara sana, apa benar itu," lanjutnya.

Berkontribusi malah diusir
Ketua Hubungan Industrial Dewan Pengurus Kota Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Jakarta Timur, Bambang Adam sangat menyayangkan pernyataan gubernur. Jokowi dinilai lepas tangan karena usai menaikkan UMP, Jokowi mengaku tak bertanggung jawab atas imbas negatifnya.
Bambang juga mengaku kecewa sang gubernur mengatakan bahwa Jakarta akan dikhususkan bagi sektor jasa dan perdagangan saja. Menurut Bambang, keberadaan pelaku industri di JIEP bukanlah wewenang Pemprov DKI.
"Kan kawasan Pulogadung ini memang sudah jelas kawasan industri. Kalau mau pindah, apa Pemprov memfasilitasi? Tidak kan," ujarnya.
Apalagi, kata Bambang, keberadaan industri-industri berbagai sektor di kawasan itu memiliki dampak positif bagi pendapatan Pemprov DKI Jakarta. Terlebih, bagi ketersediaan lapangan pekerjaan bagi ratusan ribu buruh di Ibu Kota.
"Kok yang berkontribusi terhadap pendapatan daerah malah diusir," ucapnya.
Oleh sebab itu, Bambang meminta gubernur DKI menangguhkan Upah Minimum Provinsi di Jakarta bagi perusahaan-perusahaan itu. Hal itu diminta agar perusahaan tak melakukan efisiensi tenaga kerja dan roda perusahaan tetap berjalan baik.

Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar