Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengejutkan kalangan pengusaha.
Jokowi ingin menjadikan DKI khusus sebagai kota jasa dan perdagangan.
Awalnya, sekitar 60
perusahaan di kawasan JIEP (Jakarta Industrial Estate Pulogadung), terpaksa
memecat sekitar 1.200 buruhnya. Perusahaan tak sanggup membayar gaji mereka yang
telah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, order perusahaan
menurun.
Seperti
diketahui, pihak Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya menetapkan UMP DKI
Jakarta tahun 2013 yakni sebesar Rp 2.216.243,68. Puluhan perusahaan yang
memecat buruhnya itu diketahui sempat mengajukan prmohonan untuk penangguhan UMP
ke Pemprov DKI Jakarta. Tapi tidak ada satu pun permohonan yang dikabulkan.
Menanggapi hal tersebut,
orang nomor satu di DKI Jakarta mengaku tak bertanggung jawab atas dipecatnya
ribuan buruh. Menurutnya, itu merupakan urusan perusahaan masing-masing.
"Kalau (perusahaan)
enggak sanggup (menggaji) ya bagaimana? Hah? Bagaimana? Ya, urusan perusahaan
dong," ujarnya kepada wartawan di Balaikota, Jakarta pada Senin siang.
Politisi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan, arah Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta sudah jelas, yakni ingin memusatkan Ibu Kota hanya pada jasa dan
perdagangan saja. Sedangkan industri sektoral ditempatkan di daerah penyangga.
"Plan kita ke depan, DKI menjadi pusat jasa dan
perdagangan. Sekarang masih ada industri gede di Jakarta Utara sana, apa benar
itu," lanjutnya.
Berkontribusi malah
diusir
Ketua Hubungan Industrial Dewan Pengurus Kota Apindo
(Asosiasi Pengusaha Indonesia) Jakarta Timur, Bambang Adam sangat menyayangkan
pernyataan gubernur. Jokowi dinilai lepas tangan karena usai menaikkan UMP,
Jokowi mengaku tak bertanggung jawab atas imbas negatifnya.
Bambang juga mengaku
kecewa sang gubernur mengatakan bahwa Jakarta akan dikhususkan bagi sektor jasa
dan perdagangan saja. Menurut Bambang, keberadaan pelaku industri di JIEP
bukanlah wewenang Pemprov DKI.
"Kan kawasan Pulogadung ini memang sudah jelas kawasan
industri. Kalau mau pindah, apa Pemprov memfasilitasi? Tidak kan," ujarnya.
Apalagi, kata Bambang,
keberadaan industri-industri berbagai sektor di kawasan itu memiliki dampak
positif bagi pendapatan Pemprov DKI Jakarta. Terlebih, bagi ketersediaan
lapangan pekerjaan bagi ratusan ribu buruh di Ibu Kota.
"Kok yang berkontribusi
terhadap pendapatan daerah malah diusir," ucapnya.
Oleh sebab itu, Bambang
meminta gubernur DKI menangguhkan Upah Minimum Provinsi di Jakarta bagi
perusahaan-perusahaan itu. Hal itu diminta agar perusahaan tak melakukan
efisiensi tenaga kerja dan roda perusahaan tetap berjalan baik.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar