Polda Metro Jaya menyatakan tidak masalah membantu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang sudah menimbulkan kemacetan di
kawasan pasar di Jakarta. Hanya saja, harus ada permintaan dari Pemprov
DKI untuk menjalankan itu.
"Memang domain PKL ada di Pemda (DKI
Jakarta). Tetapi kalau Pemda minta bantuan kita, atau ada kesulitan dan
perlawanan bisa kita bantu," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah
Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Minggu (21/7/2013).
Rikwanto
mengatakan, peran sarta kepolisian dapat saja dilibatkan dalam hal
tersebut, asalkan dilandasi langsung dari program atau kebijakan Pemprov
DKI Jakarta. Menurutnya, jika ada permintaan dari Pemprov, Polda Metro
bisa melibatkan Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
(Babinkamtibmas). Misalnya, memberikan arahan kepada PKL untuk tidak
menggunakan lokasi yang mengganggu ketertiban umum dalam berjualan.
"Tentu
Bisa (peran Babinkamtibmas dilibatkan). Tetapi programnya dan
kebijakannya harus masuk dalam program Pemda," ujar Rikwanto.
Selama
ini, lanjutnya, pihak kepolisian sudah sering membantu pengamanan dalam
berbagai upaya penertiban PKL ataupun pengamanan dalam kegiatan
penertiban lainnya. "Sering, umpamanya, penertiban PKL di bahu jalan
yang melibatkan polisi. Atau penertiban PKL-PKL di stasiun kereta itu
kan melibatkan kita juga," jelas Rikwanto.
Sebelumnya, kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menegaskan, polisi harus melakukan fungsi penertiban umum atau public order. Penegakan hukum juga perlu dilakukan jika ada yang melawan.
Setelah
itu, polisi juga harus memelihara ketertiban yang sudah terbangun. Ia
menilai, selama ini polisi lebih banyak pasif dalam menertibkan PKL dan
parkir liar. Penertiban lebih banyak dilakukan satuan polisi pamong
praja dan dinas perhubungan. Menurutnya, polisi harus berada digaris
terdepan pula dalam upaya tersebut.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar