Kuasa hukum buruh dari LBH Jakarta, Sudiyanti mengaku kecewa atas
penundaan sidang gugatan penangguhan UMP karena ketidakhadiran kuasa
hukum Pemprov DKI. Menurut Sudiyanti, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
(Jokowi) tak serius menanggapi gugatan yang diajukan para buruh.
"Ini kan
indikator apakah Pemprov serius atau tidak," kata Sudiyanti di PTUN
Jalan Sentra Timur, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013).
Menurutnya,
Jokowi tidak menanggapi serius gugatan buruh 7 perusahaan di Kawasan
Berikat Nusantara (KBN) yang disuarakan melalui serikat pekerja. Dampak
dari penangguhan UMP itu, para buruh merasa dirugikan.
"Mereka sudah tahu hari ini agendanya gugatan dan jawaban. Harusnya juga ada dari pihak Pemprov," imbuhnya.
Dalam
sidang yang berlangsung singkat itu, majelis hakim yang diketuai Husban
sempat membacakan 5 poin tuntutan buruh kepada Pemprov DKI. Lima poin
itu adalah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh para penggugat secara
keseluruhan; menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Gubernur
DKI Jakarta tentang persetujuan penangguhan UMP oleh tujuh perusahan di
KBN yaitu PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Star
Camtex, PT Good Guys Indonesia, PT Yeon Heung Megasari, PT Mhyunsung
Indonesia, dan PT Kyunseung Trading Indonesia.
Selanjutnya
mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan Gubernur Provinsi DKI
Jakarta tentang persetujuan penangguhan pelaksanakan UMP dari ketujuh
perusahaan di atas; mewajibkan kepada tergugat untuk membayar uang paksa
yang besarnya Rp 5 juta per hari hingga dijalankan putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap; dan majelis hakim mengghukum tergugat
untuk membayar seluruh biaya perkara dalam sengketa ini.
Sidang
gugatan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) terhadap Pemprov DKI di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditunda Rabu pekan depan. Penundaan
karena ketidakhadiran kuasa hukum Pemprov DKI dalam sidang tersebut.
Gugatan diajukan pihak buruh terkait kebijakan Pemprov DKI yang
menangguhkan kenaikan UMP.
Sidang yang digelar di PTUN
berlangsung sekitar 30 menit. Sidang yang dihadiri sekitar 50 buruh itu
berlangsung singkat, karena pihak buruh mempersoalkan perwakilan yang
datang dari Pemprov DKI. Pemprov DKI hanya mengutus staf Biro Hukum,
bukan kuasa hukum yang ditunjuk. Sementara 50 buruh yang hadir merupakan
perwakilan dari 7 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar