Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), telah mengadakan rapat dengan Organda dan Dinas Perhubungan DKI
Jakarta terkait penyesuaian tarif angkutan kota pasca kenaikan BBM.
Namun, rapat kali ini hanya membahas prosedur kenaikannya saja tetapi
belum menentukan tarif.
"Rapat tadi membahas prosedur kenaikan
tarif seperti apa. Sekarang masih berbincang saja. Tadi Gubernur
menanyakan seperti apa, tidak ada yang lain," jelas Kepala Dinas
Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono di Balaikota, Jl Medan Merdeka
Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2013)
Rapat ini dihadiri oleh
perwakilan dari Organda dan dinas perhubungan DKI Jakarta. Menurut
Perda No. 12 Tahun 2003 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,
pengaturan tarif harus berdasarkan usulan dari Organda DKI Jakarta dan
dibahas bersama Dewan Transportasi Jakarta dan instansi terkait.
Selanjutnya usulan tersebut diserahkan pada Gubernur untuk dan dibahas
oleh DPRD.
"Setelah ada hasilnya, Pak Gubernur mengirim surat ke
DPRD minta persetujuan. Tentunya ada rapat. Itu untuk tarif angkutan
umum reguler," jelasnya.
Kenaikan tarif tersebut harus
disesuaikan harga bahan bakar dan harga komponen suku cadang yang pasti
akan ikut naik seiring dengan kenaikan BBM. Sehingga, kenaikan tarif
tersebut harus menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
"Yang sudah ada formatnya, tapi komponen yang akan diisi di dalamnya kan belum. Seperti suku cadang dan lain-lain," katanya.
Menurut
Pristono, target 30 % dari Organda sendiri masih belum pasti karena
belum ada surat pengajuan secara resmi yang dilayangkan pada Gubernur.
"Belum ada surat resmi ke Gubernur. Harus ada survei pasar lebih dulu," jelas Pristono.
Kenaikan
tarif ini berlaku untuk semua jenis angkuta. Jika mengikuti prosedur
yang ada, maka kenaikan tarif angkutan umum akan diumumkan 10 hari
setelah pengumuman kenaikan BBM.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar