Kamis, 20 Juni 2013

Jokowi, Organda, dan Dishub Cuma Bahas Prosedur Tarif Angkot

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), telah mengadakan rapat dengan Organda dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait penyesuaian tarif angkutan kota pasca kenaikan BBM. Namun, rapat kali ini hanya membahas prosedur kenaikannya saja tetapi belum menentukan tarif.
"Rapat tadi membahas prosedur kenaikan tarif seperti apa. Sekarang masih berbincang saja. Tadi Gubernur menanyakan seperti apa, tidak ada yang lain," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2013)
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Organda dan dinas perhubungan DKI Jakarta. Menurut Perda No. 12 Tahun 2003 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pengaturan tarif harus berdasarkan usulan dari Organda DKI Jakarta dan dibahas bersama Dewan Transportasi Jakarta dan instansi terkait. Selanjutnya usulan tersebut diserahkan pada Gubernur untuk dan dibahas oleh DPRD.
"Setelah ada hasilnya, Pak Gubernur mengirim surat ke DPRD minta persetujuan. Tentunya ada rapat. Itu untuk tarif angkutan umum reguler," jelasnya.
Kenaikan tarif tersebut harus disesuaikan harga bahan bakar dan harga komponen suku cadang yang pasti akan ikut naik seiring dengan kenaikan BBM. Sehingga, kenaikan tarif tersebut harus menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
"Yang sudah ada formatnya, tapi komponen yang akan diisi di dalamnya kan belum. Seperti suku cadang dan lain-lain," katanya.
Menurut Pristono, target 30 % dari Organda sendiri masih belum pasti karena belum ada surat pengajuan secara resmi yang dilayangkan pada Gubernur.
"Belum ada surat resmi ke Gubernur. Harus ada survei pasar lebih dulu," jelas Pristono.
Kenaikan tarif ini berlaku untuk semua jenis angkuta. Jika mengikuti prosedur yang ada, maka kenaikan tarif angkutan umum akan diumumkan 10 hari setelah pengumuman kenaikan BBM.


Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar