Senin, 06 Mei 2013

Jokowi Sebut Sudah Kasih Bass Metallica, KPK Ngaku Belum Terima

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai siang hari ini mengaku belum menerima laporan dari Gubernur DKI Jakarta Jokowi soal kado gitar bass dari personil Band Metallica, Daniel Trujillo. Bila tidak melapor, Jokowi bisa disangkakan pasal gratifikasi.
"Tadi pagi saya cek ke bagian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara belum ada. Nanti saya cek lagi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P., dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (6/5).
Menurut Johan, dalam undang-undang nomor usai pejabat atau penyelenggara negara menerima gratifikasi, mereka wajib melaporkannya ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari. Nantinya, pemberian itu akan diteliti apakah mengandung unsur konflik kepentingan.
"Kalau setelah diteliti ternyata ada unsur konflik kepentingan, maka pemberian itu wajib diserahkan kepada negara. Jika tidak, maka bisa disimpan penerima gratifikasi," ujar Johan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) hari ini mengaku mengembalikan gitar bass kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya suruh antar ke sana (KPK)," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta.
Jokowi tak ingin hanya karena masalah gitar bass menjadi polemik. Apalagi terjerat masalah gratifikasi.
"Ya sudah toh. Yang penting sudah pernah saya pegang. Jangan sampai gini loh, gara-gara masalah gitar dibilang gratifikasi," ujar Jokowi.



Sumber :
merdeka,com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar