Sabtu, 10 Januari 2015

ICW Curiga, Kenapa Jokowi Buru-buru Ganti Kapolri

Penunjukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai satu-satunya calon Kapolri yang diajukan ke DPR mengundang ragam tanda tanya.
Pertanyaan sederhana adalah apa sebab Presiden Joko Widodo menunjuk calon Kapolri padahal Jenderal Sutarman baru pensiun pada Oktober 2015 mendatang.
"Pertanyaan yang simpel adalah apa alasan bagi Presiden untuk terburu-buru segera melakukan proses seleksi ini? Padahal Sutarman sendiri baru pensiun Oktober nanti. Ini jadi satu yang menurut kita tanda tanya bahwa banyak kejanggalan dalam proses ini," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sabtu (10/1/2015).
Kedua adalah, pernyataan pemerintah yang mengatakan tidak ada keharusan untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK untuk penelusuran rekam jejak.
Persoalannya, kata Emerson, Presiden Joko Widodo telah melibatkan kedua lembaga tersebut ketika memilih menteri atau pejabat setingkatnya.
"Betul itu tidak ada ketentuan dalam undang-undang termasuk Undang-Undang Kepolisan. Tapi paling tidak ini satu diskriminatif. Untuk men-trace aja mereka melakukan proses seleksi melalui PPATK (dan) KPK. Tapi untuk pejabat setingkat Kapolri dan jaksa agung, tidak dilibatkan," kata Emerson.
Emerson menduga langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi istana meloloskan Budi Guawan. Pasalnya, jika melibatkan kedua lembaga itu, perwira tinggi Polri yang disebut memiliki rekening gendut itu akan lolos.
"Karena pihak istana itu tahu betul soal rekam jejak (Budi Gunawan). Ini kalau dilibatkan KPK (dan) PPATK, jangan-jangan figurnya tidak akan lolos. Itu paling tidak penjelasan kita," tukas Emerson.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, nama Budi Gunawan sebenarnya telah disodorkan ke KPK saat pemilihan menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.
Namun dalam penelusuran KPK dan PPATK, nama Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu masuk kategori merah yang artinya tidak boleh menjadi pembantu presiden atau menteri karena berpotensi besar menjadi tersangka.  [tribun]

1 komentar: