Direktur utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusala
mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan presiden
yang akan mengatur proses pembayaran bagi korban lumpur Lapindo yang ada
di dalam peta area terdampak setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan
akan memberikan dana talangan kepada anak perusahaan keluarga Aburizal
Bakrie alias ARB alias Ical.
"Kami
belum tahu bunyi keppres itu, dana talangan itu seperti apa, proses
pencairannya bagaimana dan melalui siapa belum tahu, jadi kami masih
menunggu," kata Andi ketika ditemui Tempo di rumah makan di Sidoarjo,
Senin (22/12/2014) malam.
Menurut Andi, pihaknya baru
mengetahui informasi itu dari Kementerian Pekerjaan Umum. Setelah itu
pihaknya mencoba berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo terkait masalah teknis, karena dana yang akan dibuat untuk
ganti rugi itu menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sehingga, seluruhnya harus dipertanggungjawabkan. "Sesen pun akan dipertanggungjawabkan dan harus dikembalikan," kata dia.
Oleh
karena itu, maka Minarak Lapindo sangat berhati-hati dalam proses
pembayaran ganti rugi ini. Ia mencontohkan pembayaran ganti rugi ini
tidak seperti sulap yang gampang dibolak-balik. "Tak semudah sulap yang
tinggal ambil tinggal jalan saja," kata Andi.
Apapun kepres itu,
kata dia, akan dipatuhinya meskipun sudah diberikan tenggat selama empat
tahun. Hal ini sudah disampaikan ketika ada pertemuan dengan dewan
pengarah beberapa waktu lalu.
Saat
itu Minarak Lapindo Jaya didesak untuk segera melunasi ganti ruginya
kepada korban lumpur Lapindo. Namun, Minarak merasa tidak mampu. "Jika
diberi batas waktu seperti sekarang ini, kami bersedia. Makanya, kami
dukung langkah pemerintah kali ini," kata Andi.
Namun
begitu, Minarak belum mengetahui apakah sistem talangan itu ada suku
bunga yang lebih murah daripada bank atau tidak. Sebab, keppres itu
sampai sekarang belum dikeluarkan. "Kalau sudah keluar keppres itu kami
siap mematuhinya dengan segala konsekuensinya, apa pun itu," kata Andi.
13 Ribu Berkas Jadi Agunan
Lebih jauh Andi mengatakan perusahaan telah menyiapkan 13.237 berkas yang akan digunakan
sebagai jaminan. Jaminan itu akan diberikan pada pemerintah ada
kepastian pengucuran talangan untuk ganti rugi bagi warga korban lumpur
lapindo. “Sebanyak 13.237 berkas itu nominalnya Rp 3,3 triliun,” ujar
Andi saat ditemui Tempo, Senin (22/12/2014) malam.
Menurut Andi berkas jaminan itu akan diberikan untuk memperjelas
status ganti rugi yang sudah diselesaikan PT Minarak. Data yang
dikumpulkan kata Andi terdiri dari sertifikat tanah yang bersertifikat,
tanah miring, tanah petok, dan tanah yang terikat sumpah. “Supaya jelas
siapa saja yang sudah selesai, siapa yang masih berjalan dan siapa saja
yang belum sama sekali,” ujar Andi.
Mengenai kejelasan status ganti rugi ini, Andi mengatakan PT Minarak
telah bertemu dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Dalam
pertemuan itu juga dibahas teknis dan mekanisme penyerahan ganti rugi
dan berkas jaminan. Saat ini PT Minarak kata Andi tinggal menunggu
keputusan resmi dari Presiden Jokowi mengenai proses ganti rugi. “Apapun
isi Keputusan Presiden itu, akan kami patuhi,” ujar Andi.
Presiden Jokowi telah memutuskan akan memberi dana talangan kepada PT
Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 781 miliar. Talangan itu akan digunakan
untuk melunasi ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo yang ada
di dalam peta area terdampak. Dana talangan dari pemerintah itu diberi
tenggat selama empat tahun. Apabila sampai tenggat itu belum dilunasi,
maka aset yang dijadikan sebagai jaminan itu akan menjadi milik
pemerintah pusat.
Pihak Ical Bancakan Bersyukur
Andi mengatakan saat ini sudah tidak ada lagi pembicaraan dengan para
pengusaha. Sebab, para pengusaha dianggap mencari jalan sendiri untuk
menuntut ganti rugi tanpa menghiraukan Minarak Lapindo Jaya.
"Tidak tahu (perkembangan pengusaha lumpur Lapindo), wong mereka cari jalan sendiri kok," kata Andi.
Menurut
Andi, para pengusaha itu lucu karena di antara rintihannya masih saja
mencari keuntungan untuk mendapatkan ganti ruginya itu. Mendengar
pemerintah akan memberikan dana talangan, akhirnya mereka minta lagi.
"Lucu mereka itu," katanya.
Andi
menyatakan, Minarak masih memegang sebanyak 28 berkas milik pengusaha
korban lumpur Lapindo. Namun ada empat perusahaan yang mengambil lagi
berkasnya. "Karena diminta, ya, kami kasihkan," kata Andi.
Adapun
perjanjian antara pengusaha korban lumpur Lapindo dan pihak PT Minarak
Lapindo Jaya sebenarnya sudah berjalan beberapa waktu lalu, yang mana
pembayarannya bertahap, pertama 10 persen, kedua 20 persen, dan ketiga
70 persen.
"Sebelumnya kami juga sempat membayar enam bulan gaji
karyawan dan beberapa pembayaran lainnya milik perusahaan korban lumpur
Lapindo," kata Andi.
Namun
karena para pengusaha lumpur lapindo mencari jalan sendiri, akhirnya
pembayaran itu semakin tak jelas. Jika punya etika baik, kata Andi,
seharusnya mereka menemuinya dan berbicara baik-baik. "Bukan malah
mencari jalan dan minta tolong pada orang lain," kata Andi.
Andi
tak memungkiri bahwa para pengusaha itu termasuk korban lumpur Lapindo.
Namun, ia mengatakan pihak pengusaha tidak diatur dalam peraturan
presiden sehingga tidak terlalu membebaninya. "Tugas kami sekarang
adalah menyelesaikan milik warga, karena itu masuk dalam Perpres,
sedangkan pengusaha tidak masuk," katanya.
Andi
mengatakan Minarak Lapindo Jaya berterima kasih kepada pemerintah
Jokowi. Sebab, pemerintah Jokowi telah memberikan jalan yang terbaik
untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi. "Kami bersyukur dan berterima
kasih kepada pemerintah," kata Andi. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar