Selasa, 23 Desember 2014

Talangi Utang Ical, Tak Semudah Sulap!

Direktur utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusala mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan presiden yang akan mengatur proses pembayaran bagi korban lumpur Lapindo yang ada di dalam peta area terdampak setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan memberikan dana talangan kepada anak perusahaan keluarga Aburizal Bakrie alias ARB alias Ical.
"Kami belum tahu bunyi keppres itu, dana talangan itu seperti apa, proses pencairannya bagaimana dan melalui siapa belum tahu, jadi kami masih menunggu," kata Andi ketika ditemui Tempo di rumah makan di Sidoarjo, Senin (22/12/2014) malam.
Menurut Andi, pihaknya baru mengetahui informasi itu dari Kementerian Pekerjaan Umum. Setelah itu pihaknya mencoba berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo terkait masalah teknis, karena dana yang akan dibuat untuk ganti rugi itu menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sehingga, seluruhnya harus dipertanggungjawabkan. "Sesen pun akan dipertanggungjawabkan dan harus dikembalikan," kata dia.
Oleh karena itu, maka Minarak Lapindo sangat berhati-hati dalam proses pembayaran ganti rugi ini. Ia mencontohkan pembayaran ganti rugi ini tidak seperti sulap yang gampang dibolak-balik. "Tak semudah sulap yang tinggal ambil tinggal jalan saja," kata Andi.
Apapun kepres itu, kata dia, akan dipatuhinya meskipun sudah diberikan tenggat selama empat tahun. Hal ini sudah disampaikan ketika ada pertemuan dengan dewan pengarah beberapa waktu lalu.
Saat itu Minarak Lapindo Jaya didesak untuk segera melunasi ganti ruginya kepada korban lumpur Lapindo. Namun, Minarak merasa tidak mampu. "Jika diberi batas waktu seperti sekarang ini, kami bersedia. Makanya, kami dukung langkah pemerintah kali ini," kata Andi.
Namun begitu, Minarak belum mengetahui apakah sistem talangan itu ada suku bunga yang lebih murah daripada bank atau tidak. Sebab, keppres itu sampai sekarang belum dikeluarkan. "Kalau sudah keluar keppres itu kami siap mematuhinya dengan segala konsekuensinya, apa pun itu," kata Andi.

13 Ribu Berkas Jadi Agunan
Lebih jauh Andi mengatakan perusahaan telah menyiapkan 13.237 berkas yang akan digunakan sebagai jaminan. Jaminan itu akan diberikan pada pemerintah ada kepastian pengucuran talangan untuk ganti rugi bagi warga korban lumpur lapindo. “Sebanyak 13.237 berkas itu nominalnya Rp 3,3 triliun,” ujar Andi saat ditemui Tempo, Senin (22/12/2014) malam.
Menurut Andi berkas jaminan itu akan diberikan untuk memperjelas status ganti rugi yang sudah diselesaikan PT Minarak. Data yang dikumpulkan kata Andi terdiri dari sertifikat tanah yang bersertifikat, tanah miring, tanah petok, dan tanah yang terikat sumpah. “Supaya jelas siapa saja yang sudah selesai, siapa yang masih berjalan dan siapa saja yang belum sama sekali,” ujar Andi.
Mengenai kejelasan status ganti rugi ini, Andi mengatakan PT Minarak telah bertemu dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Dalam pertemuan itu juga dibahas teknis dan mekanisme penyerahan ganti rugi dan berkas jaminan. Saat ini PT Minarak kata Andi tinggal menunggu keputusan resmi dari Presiden Jokowi mengenai proses ganti rugi. “Apapun isi Keputusan Presiden itu, akan kami patuhi,” ujar Andi.
Presiden Jokowi telah memutuskan akan memberi dana talangan kepada PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 781 miliar. Talangan itu akan digunakan untuk melunasi ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo yang ada di dalam peta area terdampak. Dana talangan dari pemerintah itu diberi tenggat selama empat tahun. Apabila sampai tenggat itu belum dilunasi, maka aset yang dijadikan sebagai jaminan itu akan menjadi milik pemerintah pusat. 

Pihak Ical Bancakan Bersyukur
Andi mengatakan saat ini sudah tidak ada lagi pembicaraan dengan para pengusaha. Sebab, para pengusaha dianggap mencari jalan sendiri untuk menuntut ganti rugi tanpa menghiraukan Minarak Lapindo Jaya.
"Tidak tahu (perkembangan pengusaha lumpur Lapindo), wong mereka cari jalan sendiri kok," kata Andi.
Menurut Andi, para pengusaha itu lucu karena di antara rintihannya masih saja mencari keuntungan untuk mendapatkan ganti ruginya itu. Mendengar pemerintah akan memberikan dana talangan, akhirnya mereka minta lagi. "Lucu mereka itu," katanya.
Andi menyatakan, Minarak masih memegang sebanyak 28 berkas milik pengusaha korban lumpur Lapindo. Namun ada empat perusahaan yang mengambil lagi berkasnya. "Karena diminta, ya, kami kasihkan," kata Andi.
Adapun perjanjian antara pengusaha korban lumpur Lapindo dan pihak PT Minarak Lapindo Jaya sebenarnya sudah berjalan beberapa waktu lalu, yang mana pembayarannya bertahap, pertama 10 persen, kedua 20 persen, dan ketiga 70 persen.
"Sebelumnya kami juga sempat membayar enam bulan gaji karyawan dan beberapa pembayaran lainnya milik perusahaan korban lumpur Lapindo," kata Andi.
Namun karena para pengusaha lumpur lapindo mencari jalan sendiri, akhirnya pembayaran itu semakin tak jelas. Jika punya etika baik, kata Andi, seharusnya mereka menemuinya dan berbicara baik-baik. "Bukan malah mencari jalan dan minta tolong pada orang lain," kata Andi.
Andi tak memungkiri bahwa para pengusaha itu termasuk korban lumpur Lapindo. Namun, ia mengatakan pihak pengusaha tidak diatur dalam peraturan presiden sehingga tidak terlalu membebaninya. "Tugas kami sekarang adalah menyelesaikan milik warga, karena itu masuk dalam Perpres, sedangkan pengusaha tidak masuk," katanya.
Andi mengatakan Minarak Lapindo Jaya berterima kasih kepada pemerintah Jokowi. Sebab, pemerintah Jokowi telah memberikan jalan yang terbaik untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi. "Kami bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah," kata Andi. [tempo]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar