Calon hakim Mahkamah Konstitusi
incumbent Hamdan Zoelva menolak untuk mengikuti proses seleksi oleh
Panitia Seleksi Hakim MK. Kemarin, Hamdan telah mengirimkan surat ke
pansel yang menyatakan tidak bersedia mengikuti seleksi. Namun, dia tak
mengatakan mundur dari pencalonan itu.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden Joko
Widodo (Jokowi) sudah menyerahkan semua proses seleksi calon hakim MK ke pansel
calon hakim MK yang diketuai Saldi Isra. Sehingga, mengenai
permasalahan Hamdan, Jokowi sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pansel.
"Itu pansel, terserah pansel," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Menurut Pratikno, Jokowi hanya menunggu rekomendasi dari pansel.
Sehingga apakah nantinya pansel akan merekomendaikan Hamdan sebagai
salah satu calon hakim MK atau tidak, Pratikno mengaku belum tahu.
"Saya tidak tahu, pansel merekomendasikan atau tidak," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Pansel, Saldi Isra, mengatakan bahwa tidak ada
hak dari pansel untuk memaksa Hamdan ikut dalam seleksi itu. Namun,
kata dia, pansel hanya meloloskan calon hakim yang benar-benar ikut
seleksi.
"Posisinya dari awal semua yang ikut dan lolos administrasi
diberlakukan hal yang sama. Kalau menarik diri kami pansel
menyayangkan, karena pilihan-pilihan kami berkurang," kata Saldi.
Menurut Saldi, pihaknya akan tetap meneruskan proses seleksi calon
hakim MK ini. Sehingga, kata dia, nama calon hakim MK yang diajukan ke
Presiden Joko Widodo hanya yang ikut seleksi.
"Yang jelas tahapan ini terangkai mulai administrasi, wawancara tahap I dan II. Yang lolos ya yang melalui tahap itu," katanya. [vivanews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar