Korban lumpur Lapindo menolak pencairan ganti rugi yang akan ditalangi
pemerintah disalurkan oleh PT Minarak Lapindo Jaya. Warga sudah
berpengalaman karena banyaknya calo yang berkeliaran.
“Pokoknya
jangan sampai lewat Minarak, banyak calonya,” kata Sulastri, salah
seorang korban Lapindo di rumahnya, Desa Gempolsari, Kecamatan
Tanggulangin, Sidoarjo, Selasa (23/12/2014).
Ia
yakin, calo pasti meminta beberapa persen dari hasil pencairan yang
didapatkan korban. Jika itu terjadi akan sangat menyakitkan mengingat
uang ganti rugi itu sudah ditunggu sejak delapan tahun lebih dan hanya
pas-pasan untuk membeli rumah di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. “Kalau
bagi warga yang paham mungkin bisa menolak. Tapi warga yang tidak paham
dan sudah tua, pasti gampang tertipu.”
Menurut
Sulastri, ganti rugi paling tepat dibagikan melalui Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan harus diurus langsung oleh warga yang
bersangkutan atau keluarganya. “Yang penting jangan orang lain, karena
khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan.” Sani, 70 tahun, korban
lainnya yang rumahnya juga tergenang lumpur berharap pemerintah
mempercepat ganti rugi itu dan segera dicairkan kepada warga.
Direktur
Utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusala mengatakan
masih akan menunggu keputusan presiden mengenai pencairan uang ganti
rugi itu. Proses pencairan hingga aliran dananya akan diputuskan oleh
pemerintah. Korban lumpur lapindo, kata dia, tidak bisa menolak jika
sudah ada keputusan presiden. Peraturan ini bukan hanya untuk satu
kelompok, namun untuk semua korban. “Kalau warga yang lain ada yang mau
gimana? Jangan asal bicara, proses ini akan diatur oleh keppres.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar