Selasa, 23 Desember 2014

Ini Kenapa Jokowi Mesti Hati-hati Talangi Utang Ical

Korban lumpur Lapindo menolak pencairan ganti rugi yang akan ditalangi pemerintah disalurkan oleh PT Minarak Lapindo Jaya. Warga sudah berpengalaman karena banyaknya calo yang berkeliaran.
“Pokoknya jangan sampai lewat Minarak, banyak calonya,” kata Sulastri, salah seorang korban Lapindo di rumahnya, Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Selasa (23/12/2014).
Ia yakin, calo pasti meminta beberapa persen dari hasil pencairan yang didapatkan korban. Jika itu terjadi akan sangat menyakitkan mengingat uang ganti rugi itu sudah ditunggu sejak delapan tahun lebih dan hanya pas-pasan untuk membeli rumah di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. “Kalau bagi warga yang paham mungkin bisa menolak. Tapi warga yang tidak paham dan sudah tua, pasti gampang tertipu.”
Menurut Sulastri, ganti rugi paling tepat dibagikan melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan harus diurus langsung oleh warga yang bersangkutan atau keluarganya. “Yang penting jangan orang lain, karena khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan.” Sani, 70 tahun, korban lainnya yang rumahnya juga tergenang lumpur berharap pemerintah mempercepat ganti rugi itu dan segera dicairkan kepada warga.
Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusala mengatakan masih akan menunggu keputusan presiden mengenai pencairan uang ganti rugi itu. Proses pencairan hingga aliran dananya akan diputuskan oleh pemerintah. Korban lumpur lapindo, kata dia, tidak bisa menolak jika sudah ada keputusan presiden. Peraturan ini bukan hanya untuk satu kelompok, namun untuk semua korban. “Kalau warga yang lain ada yang mau gimana? Jangan asal bicara, proses ini akan diatur oleh keppres.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar