Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait tiga
kartu sakti yang baru-baru ini diluncurkan Presiden Joko Widodo
(Jokowi). Tiga kartu tersebut adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu
Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Yusril
mengatakan tiga kartu andalan Jokowi itu tidak memiliki ada dasar hukum
yang jelas.
Padahal, kata dia, engan adanya landasan hukum yang kelas,
maka kebijakan apapun yang dibentuk dapat dipertanggungjawabkan oleh
pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Cara mengelola
negara tidak sama dengan mengelola rumah tangga atau warung. Kalau
mengelola rumah tangga atau warung, apa yang terlintas dalam pikiran
bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Negara tidak begitu, suatu
kebijakan harus ada landasan hukumnya," tegas Yusril siaran persnya di
Jakarta, Kamis (6/11).
Karena pemanfaatan tiga kartu sakti Jokowi
berkaitan dengan keuangan negara, kata Yusril, maka setiap kebijakan
harus bersandar pada aturan perundang-undangan. Atas alasan itu, Yusril
meminta Jokowi lebih dulu melakukan pembicaraan dengan legislatif selaku
pemegang hak anggaran.
"Kalau kebijakan itu berkaitan dengan
keuangan negara, presiden harus bicara dulu dengan DPR. DPR memegang hak
anggaran, karena itu perhatian kesepakatan-kesepakatan dengan DPR yang
sudah dituangkan dalam UU APBN," papar Yusril. [merdeka]
YANG PENTING UNTUK RAKYAT YANG MISKIN (SKALA PRIORITASNYA ) DAN TIDAK DIKORUPSI, RAKYAT PASTI AKAN MENDUKUNG. PERLU DIKETAHUI PROGRAM2 YANG TIDAK PRO-RAKYAT ( KESEJAHTERAAN RAKYAT MISKIN) JUSTRU YANG HARUS DISINGKIRKAN. SUKSES SELALU UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT.bekerja----bekerja----bekerja.
BalasHapus