Polisi menahan Brama, satpam asal Sidoarjo, Jawa Timur atas kasus
menghina Prabowo Subianto di media Sosial dan mengaku sebagai anggota
Polri. Prabowo telah memafkan Brama. Padahal beberapa saat lalu penghina
Presiden Joko Widodo, M Arsyad juga penahanannya ditangguhkan setelah
sang kepala negara memberikan maaf. Bagaimana dengan Brama?
"Saya
kira sama aja, sepanjang ada pihak yang merasa dirugikan dan laporan
ada, dan itu bukan delik aduan, kan tidak ada kewenangan penyidik untuk
menghentikan penyidikan itu," kata Kapolri Jenderal Sutarman usai
membuka acara pemeran foto 'Pengamanan Pilpres 2014', Kamis (6/11/2014).
Mengenai
kata maaf yang telah diberikan Prabowo, Sutarman mengatakan hal itu
merupakan hak dari seseorang. Namun dia memastikan untuk urusan
penangguhan penahanan, hal itu merupakan kewenangan dari penyidik.
"Memaafkan
itu saya kira silakan, menangguhkan itu kewenangan penyidik, tapi
proses hukum itu saya kira aturan sesuai dengan KUHAP sudah ada," katan
Sutarman.
Terkait dengan ujung dari proses hukum, mantan
Kabareskrim Polri ini mengatakan, hakim lah yang memiliki kewenangan
terhadap vonis Brama. "Jadi kalau memang sudah minta maaf dan
seterusnya, nanti hakim akan memvonis seperti apa, itu adalah kewenangan
Hakim, jadi keadilan itu ada di hakim," ujarnya.
Untuk itu, Sutarman mengakatan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan tetap berlanjut "Iya (tetap berlanjut)," tuturnya. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar