Kamis, 06 November 2014

Nasib Penghina Jokowi dan Penghina Prabowo Menurut Kapolri

Polisi menahan Brama, satpam asal Sidoarjo, Jawa Timur atas kasus menghina Prabowo Subianto di media Sosial dan mengaku sebagai anggota Polri. Prabowo telah memafkan Brama. Padahal beberapa saat lalu penghina Presiden Joko Widodo, M Arsyad juga penahanannya ditangguhkan setelah sang kepala negara memberikan maaf. Bagaimana dengan Brama?
‎"Saya kira sama aja, sepanjang ada pihak yang merasa dirugikan dan laporan ada, dan itu bukan delik aduan, kan tidak ada kewenangan penyidik untuk menghentikan penyidikan itu," kata Kapolri Jenderal Sutarman usai membuka acara pemeran foto 'Pengamanan Pilpres 2014', Kamis (6/11/2014).
Mengenai kata maaf yang telah diberikan Prabowo, Sutarman mengatakan hal itu merupakan hak dari seseorang. Namun dia memastikan untuk urusan penangguhan penahanan, hal itu merupakan kewenangan dari penyidik.
"Memaafkan itu saya kira silakan, menangguhkan itu kewenangan penyidik, tapi proses hukum itu saya kira aturan sesuai dengan KUHAP sudah ada," katan Sutarman.
Terkait dengan ujung dari proses hukum, mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan, hakim lah yang memiliki kewenangan terhadap vonis Brama. "Jadi kalau memang sudah minta maaf dan seterusnya, nanti hakim akan memvonis seperti apa, itu adalah kewenangan Hakim, jadi keadilan itu ada di hakim," ujarnya.
Untuk itu, Sutarman mengakatan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan tetap berlanjut "Iya (tetap berlanjut)," tuturnya.  [detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar