Kamis, 09 Oktober 2014

Jokowi: Ubah 122 UU Harus Untuk Kepentingan Rakyat

Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak keberatan pada usulan pengubahan 122 undang-undang (UU), yang disampaikan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (ARB). Namun sebaiknya tujuan pengubahan UU tersebut harus berdasarkan kepentingan rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan pribadi, partai atau kelompok tertentu.
“Tidak apa-apa. Merubah undang-undang itu tidak apa-apa. Itu kewenangan parlemen. Tapi semangat untuk merubah undang-undang itu, bukan karena untuk kepentingan kekuatan dan kekuasaan sesaat. Itu nggak bagus,” kata Jokowi di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Gubernur DKI Jakarta ini menginginkan perubahan UU dilakukan demi mengutamakan kepentingan rakyat, menyejahterakan rakyat, memperbaiki bangsa dan negara, serta memperjuangkan bangsa menuju kemajuan yang lebih baik.
Jika perubahan UU dilakukan untuk kesejahteraan, maka Jokowi mendukung penuh.
“Jangan sampai kepentingan untuk kekuasaan sesaat, apalagi dilakukan secara tergesa-gesa untuk kekuasaan. Mengubah undang-undang untuk menyejahterakan rakyat, untuk memperbaiki negara, untuk memperbaiki bangsa, untuk memperjuangkan bangsa, kita dukung penuh dan tidak ada masalah,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ARB mengemukakan, ada 122 Undang-Undang (UU) akan ditinjau ulang karena dianggap menyimpang dari tujuan negara dan terlalu liberal.
"Dalam studi saya, ada 122 UU yang akan ditinjau ulang sehingga menjadi sesuai dengan demokrasi Pancasila," katanya.
ARB menjelaskan, tugas Koalisi Merah Putih (KMP) ke depan adalah merevisi 122 UU tersebut. Para anggota DPR terpilih dari KMP harus mampu dan berjuang agar 122 UU itu bisa diubah.
Dia memberi contoh UU yang sudah menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 adalah UU tentang Minerba, UU tentang telekomunikasi dan perbankan. Dalam masalah kebudayaan, dia juga menyebut ada UU yang sangat liberal.   [beritasatu]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar