Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto
Kristiyanto menyatakan presiden terpilih Joko Widodo tak berniat
mencabut laporan tentang dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang
dilakukan Obor Rakyat. "Saya pikir Jokowi tak akan mencabutnya," ujar
Hasto saat dihubungi, Minggu (12/10/2014).
Laporan mengenai dugaan fitnah dan pencemaran nama baik itu sudah
disampaikan Jokowi kepada Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri
pertengahan Juni lalu. Namun hingga kini belum ada kejelasan status
penyelidikan atas laporan tersebut. Bahkan tersiar kabar bahwa
penyelidikan kasus ini akan dihentikan.
Hasto meminta Mabes Polri segera menindaklanjuti kasus ini dan
melimpahkan berkas dua tersangka yang sudah ditetapkan ke kejaksaan.
Penuntasan kasus, kata Hasto, sangat diperlukan untuk pembelajaran
demokrasi. "Jangan sampai kasus sama terjadi di kemudian hari karena tak
ada proses hukum terhadap pelakunya."
Jokowi melaporkan
selebaran Obor Rakyat atas tulisan pada salah satu edisinya yang
menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta ini sebagai nonmuslim. Jokowi juga
disebut sebagai antek Zionis.
Dalam kasus ini, kepolisian menjerat Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa dengan Pasal 18 ayat 1 juncto
Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiyardi dan Darmawan dianggap menyalahi undang-undang tersebut karena
Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum. Namun hingga kini berkas
penyelidikan terhadap keduanya belum juga diserahkan kepada kejaksaan. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar