Sabtu, 13 September 2014

Kemendagri Belum Terima Surat DPRD terkait Pengunduran Diri Jokowi

Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji mengaku pihaknya belum menerima surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, terkait pengunduran diri Gubernur Joko Widodo. Padahal, Jokowi sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada DPRD DKI Jakarta.
“Belum,” kata Dodi saat ditemui di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (13/9/2014).
Jokowi sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 10 September 2014. Surat tersebut diajukan Jokowi lantaran dia terpilih sebagai Presiden RI ke-7.
Dodi pun menerangkan, mekanisme pengunduran diri yang dilakukan Jokowi kepada DPRD sudah sesuai prosedur. Kemudian DPRD harus memberikan sikap.
“Ada aturan sekarang Jokowi itu mengajukan surat pengunduran diri pada DPRD DKI dulu. Nanti sikap DPRD seperti apa, disampaikan kepada Presiden melalui Kemendagri,” jelas dia.

DPRD Tak Berhak Menolak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta belum memberikan jawaban atas surat pengunduran diri Gubernur Joko Widodo.
Menurut juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riatmadji, DPRD seharusnya segera memproses surat tersebut. Sebab, Jokowi akan dilantik 20 Oktober mendatang.
"Prosesnya sebenarnya kalau sesuai Undang-Undang (UU) Pemda dulu, itu 30 hari sebelum tanggal 20 Oktober. Tapi di kami, kami buat SOP, paling lama 14 hari (sebelum 20 Oktober-Red),” kata Dodi saat ditemui di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (13/9/2014).
Menurut Dodi, DPRD tak punya alasan untuk memperlambat atau menolak pengunduran diri Jokowi. Sebab, mantan Wali Kota Surakarta itu sudah resmi terpilih sebagai Presiden.
"Ya perintahnya UU ada izin. Kenapa DPRD enggak nurut Undang-Undang,” imbuh dia.
Dia pun menilai salah jika DPRD yang dikomandoi Prasetio Edi Marsudi itu tak memberikan persetujuan atas pengunduran diri Jokowi. “Iya (salah),” tegas dia.
Jokowi mengajukan surat pengunduran diri kepada DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 10 September 2014. Surat tersebut diajukan Jokowi lantaran dia terpilih sebagai Presiden RI. Namun, hingga Kementerian Dalam Negeri belum menerima surat pemberitahuan dari DPRD DKI.** [metrotvnews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar