Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, mengatakan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono batal mengajak presiden terpilih ke acara pelaporan
nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat pada Jumat, 15 Agustus 2014. Sebab, ada kemungkinan
Mahkamah Konstitusi belum mengetok putusan sengketa gugatan pemilihan
presiden 2014 pada tanggal itu.
"Ada proses konsultasi bersama,
tetapi karena masih ada proses di MK, maka tak bisa dilakukan," kata
Julian di Istana Negara, Rabu (6/8/2014).
Dia
mengatakan SBY berniat hadir bersama presiden terpilih, Joko Widodo, di
gedung parlemen, sehingga keduanya bisa membicarakan nota keuangan dan
pidato kenegaraan. Niat ini sudah ada sejak lama sebagai bagian dari
proses transisi pemerintahan karena melibatkan pembahasan anggaran
pendapatan dan belanja negara.
Menurut dia, SBY sangat memahami
jika APBN 2015 akan mempengaruhi jalannya pemerintahan yang baru. Tapi
pembicaraan tidak dapat dilakukan karena penetapan hasil pemilu oleh
Komisi Pemilihan Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Rancangan
APBN 2015, menurut Julian, adalah amanat undang-undang bagi pemerintah
SBY pada masa akhir jabatannya. Pemerintah tidak dapat mengelak karena
akan melanggar konstitusi, tapi juga tidak dapat mengajak presiden
terpilih karena ketetapan belum final.
"Jadi sekarang kita harus tunggu keputusan MK," kata Julian. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar