Pokok permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 yang diajukan pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dikritisi oleh sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam koreksinya, beberapa hakim MK menilai pokok permohonan Prabowo-Hatta tidak terperinci dan argumen yang disampaikan tidak konkret.
"Permintaan Saudara perlu argumen yang konkret. Saya beri contoh, misalnya Saudara menggunakan kalimat ada indikasi money politics. Tentu kalau bicara indikasi, tidak konkret. Itu perlu jadi catatan," kata hakim MK Muhammad Alim dalam persidangan di gedung MK, Rabu (6/8/2014).
Kritik serupa juga dikatakan hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Menurutnya, pokok permohonan Prabowo-Hatta tidak disusun secara silogisme karena hanya mempunyai premis mayor dan kesimpulan. Sedangkan premis minornya tidak diungkapkan dalam dokumen permohonan. "Premis minornya itu harusnya, kasus konkretnya apa yang dihadapi. Itu tidak ada," papar Fadil.
Hakim konstitusi Wahidudin Adams juga menilai pelanggaran rekapitulasi suara yang disampaikan Prabowo-Hatta tidak konkret dan detail.
Senada hakim MK Patrialis Akbar mempertanyakan argumen di balik kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (KTSM) yang diadukan pasangan calon presiden nomor urut dua tersebut. "Bisa digambarkan KTSM itu apa, jelaskan KTSM itu apa, dalil-dalilnya," kata Patrialis.
Seperti diberitakan, pasangan Prabowo-Hatta menggugat keputusan KPU yang menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014. Pada sidang perdana hari ini Prabowo-Hatta selaku pihak pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan gugatannya kepada hakim MK. [jpnn]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar