The Dark Four |
Menggunakan pakaian ciri khas safari berwarna putih, kedua pasangan ini langsung memasuki ruangan sidang utama sekitar Pukul 09.20 WIB.
Dalam kesempatan itu, Prabowo dan Hatta terlebih dahulu menyalami para peserta sidang termasuk pihak termohon yakni KPU dan pihak terkait yakni Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK).
Pasangan Prabowo dan Hatta mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2014 ke MK. Mereka menilai terjadi banyak kecurangan dalam Pilpres 9 Juli lalu.
Salah satunya mengenai menilai telah terjadi penggelembungan suara dan pencoblosan suara yang dilakukan secara siluman.
Dalam persidangan hari ini, tim hukum Jokowi-JK juga turut hadir, antara lain Trimedya Panjaitan, Juniver Girsang dan Taufik Basari.
Trimedya menuturkan, pihaknya sengaja datang untuk menyaksaikan jalannya sidang. Karena yang diperbolehkan oleh MK 20 orang, pihaknya menaati peraturan dan hanya membawa 20 anggota tim hukum.
"Sesuai dengan yang diperbolehkan sama dengan MK jadi 20 orang yang turut hadir," kata Trimedya di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014).
Trimedya menuturkan, presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-JK tidak akan hadir dalam persidangan di MK. Menurutnya, pihaknya akan mencermati sidang dan akan melakukan evaluasi usai persidangan.
"Kami tentu akan melakukan evaluasi setelah sidang selesai," ujarnya.
Tim Jokowi-JK Persoalkan Legal Standing
Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) Jokowi-JK, Sirra Prayuna yakin dan optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2014 yang dilayangkan pasangan Prabowo-Hatta.
Selain lemah dan tidak memenuhi syarat formal dan material, berkas gugatan Prabowo-Hatta tidak mencantumkan bukti dan data yang meyakinkan tentang adanya klaim kecurangan di setiap provinsi yang ada di Indonesia.
"Kami selaku tim kuasa hukum Jokowi-JK tidak membuat persiapan khusus untuk menghadapi gugatan ini. Karena dalil-dalil yang ada dalam berkas permohonan mereka lebih kepada delusi (keyakinan yang dipegang secara kuat, tetapi tidak akurat), insinuatif (tuduhan secara tidak langsung), banyak asumsi serta tidak berdasar pada data dan fakta hukum," katanya kepada SP di Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Namun demikian, lanjut dia, untuk menghormati proses persidangan di MK, Sirra belum mau terlalu jauh membeberkan jawaban dan argumen hukum tim advokasi Jokowi-JK untuk mematahkan gugatan Prabowo-Hatta.
"Kurang etis, jika kami sampaikan sebelum sidang dimulai. Sebagai pihak terkait dalam gugatan ini, tentu saja kami akan memberikan jawaban secara komprehensif saat hakim MK memberi kesempatan," katanya.
Disinggung apakah legal standing (posisi hukum) Prabowo akan dipersoalkan di persidangan nanti, Sirra tak menampik hal tersebut. Persoalan legal standing Prabowo, kata dia, merupakani salah satu dari beberapa hal yang akan dipermasalahkan.
Masyarakat umum saja, lanjut dia, mempertanyakan implikasi hukum atas pernyataan terbuka dari Prabowo yang mundur dari proses rekapitulasi suara Pilpres pada 22 Juli lalu.
"Apa implikasinya, nanti akan kami sampaikan di depan persidangan MK. Pastinya, media massa, pengamat, ahli hukum dan masyarakat sudah tahu jawaban dari implikasi hukum dari pengunduran diri tersebut. Langkah Prabowo sudah bisa dikatakan menggugurkan legal standingnya untuk menggugat ke MK," imbuhnya.
Selain legal standing, pihaknya juga akan mempersoalkan gugatan yang tidak memenuhi syarat permohonan formal dan material. Di samping itu, tim hukum Jokowi-Jk juga akan mempermasalahkan kewenangan mahkamah dalam mengadili gugatan ini dan substansi permohonan dari pemohon.
Sirra tetap yakin hakim MK akan menjalankan tugasnya secara adil dan independen kendati nantinya mendapat tekanan dari ribuan massa yang mendatangi gedung MK untuk meminta membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014.
"Saya yakin MK akan membuat putusan yang benar seperti apa yang telah ditetapkan KPU. Ini jadi pertaruhan citra dan reputasi MK. Rakyat melihat dan mengawasi langsung sidang ini," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar