Pemimpin Redaksi (Pemred) Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono
membantah bahwa berita yang disajikan oleh Obor Rakyat sarat dengan
kampanye hitam.
"Saya bawa sampel. Ini sampel tabloid yang sempat
dibicarakan. Kalau teman-teman lihat. Ini adalah karya jurnalistik
biasa. Sebuah tabloid yang biasa saja, yang sebagai jurnalis saya
pertaruhkan reputasi saya," ujar Setiyardi dalam dialog Polemik yang
digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (14/6/2014).
Setiyardi
mengatakan memang ada beberapa tulisan yang seolah-olah menyudutkan
calon presiden tertentu, yaitu Joko Widodo. Misalnya saja mengenai judul
'Capres Boneka'. Menurutnya, tulisan 'Capres Boneka' merupakan pendapat
dari tim redaksi Obor Rakyat.
"Tim redaksi anggap fakta. Capres boneka itu kesimpulan dari tim redaksi dan saya sebagai Pemred," kata Setiyardi.
Setiyardi
justru mengungkapkan kekecewaannya mengapa hasil karya jurnalistiknya
dianggap sebagai kampanye hitam. Di era keterbukaan informasi ini
Setiyardi merasa seperti di era Orde Baru, ketika informasi
ditutup-tutupi.
"Paling penting itu kebebasan berpendapat. Ini
adl hasil reform yang perlu dijaga. 1999 pemerintah DPR telurkan
Undang-Undang Pers. Fungsi pers sebarluaskan opini. UU by law mengakui
dan melindungi setiap warga negara dalam produk pers. Obor rakyat ini
adalah produk pers, yang secara hukum dilindungi oleh Undang-Undang.
Kalau sideback kembali ke Orba, ketika semua orang berekspresi secara
bebas. Sekarang tidak. Setiap saat bisa buat portal, tabloid, koran,
majalah," kata Setiyardi. [tribun]
Setiyardi Budiono ini tidak paham Hak Asasi Manusia. Kebebasan bukan berarti kebablasan. Sikapnya tersebut jauh dari moralitas. Sikapnya tersebut merugikan orang lain yg tak bersalah, hanya mengandalkan arogansi dan tdk memiliki kesantunan. Agama manapun tdk akan membenarkan sikapnya.
BalasHapusUU 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 23 ayat 2 :
Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Tapi ....
Pasal 9 ayat 2 :
Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
Pasal 29 ayat 1 :
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Tai kucing Ni orang pelanggr ham sama ma wowo....g beragma
BalasHapusApa saudara tri itu ga pernah berfikir, seandainya dia sendiri yg di perlakukan seperti itu, dia merasa sakit tidak? Merasa di dzolimi tidak? Apa dia kira2 bisa bersikap sabar sperti pak jokowi? Ya saya hanya bisa berdoa smoga bangsa dan negara kita tetap rukun dan betsatu, dan buat yg lg lupa maka sadarlah, buat yang salah maka insaflah, sebelum terlambat.
BalasHapus