Kalangan pelaku usaha menyambut baik inisiatif Gubernur DKI Jakarta
Joko Widodo (Jokowi) terkait pembentukan Tim Gubernur Untuk Percepatan
Pembangunan (TGuP2).
Tim ini bertugas mengawasi dan mengevaluasi kinerja satuan kerja
peringkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) dalam
melaksanakan program-program pembangunan.
TGuP2 dibentuk
berdasarkan Peraturan Gubernur No.83 Tahun 2013 tentang TGPP untuk
meningkatkan kinerja SKPD di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta.
Selain
melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan, TGPP
juga berfungsi menerima dan menindaklanjuti saran dan kritik dari
masyarakat kepada Gubernur DKI.
Ketua HIPPMI (Himpunan Pengusaha
Pribumi Indonesia) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengemukakan bahwa
pembentukan TGuP2 menilai pemebntukan TGuP2 iniu sebagai terobosan baru.
Keterbatasan waktu Gubenur dan Wakil Gubernur sekaligus kompleksnya
permasalahan di DKI diiperlukan tim yang membantu Gubernur untuk
mengadakan pengawasan secara langsung kinerja aparatur di lingkungan
pemerintah DKI yang tersebar di 745 SKPD dan UKPD," kata Sarman
Simanjorang di Jakarta, Minggu (9/2/2014).
HIPMMI juga berharap
pembentukan TGuP2 ini mampu mewujudkan Visi Gubernur DKI "Jakarta Baru,
kota modern yang tertata rapi,menjadi tempat hunian yang layak dan
manusiawi,memiliki masyarakat yang berkebudayaan,dan dengan pemerintahan
yang berorientasi pada pelayanan publik".
HIPMMI juga menilai tim
ini sangat strategis untuk mendekatkan aspirasi masyarakat dengan
pemerintah DKI untuk menyamaoikan berbagai harapan akan percepatan
pembangunan yang diharapkan. Keanggotaan tim ini diharapkan dari
berbagai elemen masyarakat termasuk dunia usaha.
Selain itu
menurut Srman Simanjorang yang juga Wakil Ketua Kadin DKi Jakarta ini
adanya unsur dunia usaha dalam keanggotaan TGUP2 sangat penting
mengingat Jakarta merupakan kota jasa, pusat perdagangan.
Investasi dan Pariwisata membutuhkan kebijakan dan pelayanan yang
menjamin kelangsungan dunia usaha untuk maju dan berkembang demi
mendongkrak pertumbuhan ekonomi Jakarta.
"Pelayanan kepada dunia
usaha harus semakin di tingkatkan karena PAD DKI hampir 60 persen
bersumber dari dunia usaha. Seperti pajak online yang diberlakukan dari
tahun lalu," ujar Sarman
Sampai dengan bulan September 2013 DKI
telah mampu menggali dana Rp 17 triliun yang dipungut dari 3.400 wajib
pajak dari kalangan usaha hiburan, parkir, restoran dan hotel. Angka ini
diprediksi akan semakin naik seiring bertambahnya waajib pajak online
yang ditergetkan mencapai 11.000 perusahaan.
"Pemprov DKI Jakarta
jangan hannya memungut pajak dari pengusaha tapi harus dibarengi dengan
pelayan yang lebih baik dan kebijakan yang pro bisnis dan pro dunia
usaha yang mampu mendorong pelaku usaha pengusaha lebih berkembang,"
tegas Sarman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar