Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berencana menegakkan aturan lalu lintas
dengan menerapkan sanksi denda Rp 500 ribu bagi angkot yang ngetem.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan organisasi angkutan daerah
(Organda) DKI Jakarta.
"Sebatas memang di situ ada aturannya,
kami sangat setuju. Dengan adanya sanksi-sanksi dan denda, karena selama
ini kan penegakan aturan ini tidak pernah diberlakukan, tidak
dilaksanakan. Kalau saat ini sudah ada keberanian untuk menegakkan,baik
saja, dan sah itu," ujar Ketua Organda DKI, Sudirman saat dihubungi, Kamis (26/12/2013).
Menurut Sudirman, memang sudah
saatnya aturan lalu lintas ditegakkan. Sebab saat ini, kondisi lalu
lintas di ibu kota sudah sangat parah, salah satunya disebabkan
banyaknya angkot yang ngetem untuk cari penumpang.
"Keberadaan
kendaraan angkot di sepanjang jalan dan di setiap perempatan sudah pasti
sangat mengganggu. Di situ artinya, pengendara lain sangat terganggu,
timbulkan kemacetan, rawan kejahatan. Apalagi di situ ada timer-timer,
itu praktik liar yang sangat memberatkan sopir," cetus Sudirman.
Sudirman
memaparkan, di Jakarta terdapat lebih kurang 12.000 angkot dan 8.000
bus sedang jenis metromini dan kopaja. Jika aturan soal lalu lintas
tidak ditegakkan, mustahil kemacetan dapat diurai. Jumlah itu belum
termasuk dengan ribuan taksi yang beroperasi di Jakarta.
"Jadi
untuk mencapai efek jera, sebaiknya memang demikian. Sebetulnya
sopir-sopir juga harus patuh. Karena itu tidak lazim di dalam kepadatan
transportasi, merek suka-suka ngetem. Ada aparat tapi tidak ditegakkan,"
tukasnya.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar