Kamis, 26 Desember 2013

Organda DKI Dukung Jokowi Beri Denda Rp 500 Ribu Bagi Angkot Ngetem

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berencana menegakkan aturan lalu lintas dengan menerapkan sanksi denda Rp 500 ribu bagi angkot yang ngetem. Kebijakan tersebut mendapat dukungan organisasi angkutan daerah (Organda) DKI Jakarta.
"Sebatas memang di situ ada aturannya, kami sangat setuju. Dengan adanya sanksi-sanksi dan denda, karena selama ini kan penegakan aturan ini tidak pernah diberlakukan, tidak dilaksanakan. Kalau saat ini sudah ada keberanian untuk menegakkan,baik saja, dan sah itu," ujar Ketua Organda DKI, Sudirman saat dihubungi, Kamis (26/12/2013).
Menurut Sudirman, memang sudah saatnya aturan lalu lintas ditegakkan. Sebab saat ini, kondisi lalu lintas di ibu kota sudah sangat parah, salah satunya disebabkan banyaknya angkot yang ngetem untuk cari penumpang.
"Keberadaan kendaraan angkot di sepanjang jalan dan di setiap perempatan sudah pasti sangat mengganggu. Di situ artinya, pengendara lain sangat terganggu, timbulkan kemacetan, rawan kejahatan. Apalagi di situ ada timer-timer, itu praktik liar yang sangat memberatkan sopir," cetus Sudirman.
Sudirman memaparkan, di Jakarta terdapat lebih kurang 12.000 angkot dan 8.000 bus sedang jenis metromini dan kopaja. Jika aturan soal lalu lintas tidak ditegakkan, mustahil kemacetan dapat diurai. Jumlah itu belum termasuk dengan ribuan taksi yang beroperasi di Jakarta.
"Jadi untuk mencapai efek jera, sebaiknya memang demikian. Sebetulnya sopir-sopir juga harus patuh. Karena itu tidak lazim di dalam kepadatan transportasi, merek suka-suka ngetem. Ada aparat tapi tidak ditegakkan," tukasnya.

Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar