Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemprov DKI belum menentukan kapan
dimulainya denda Rp 500 ribu untuk angkutan umum yang ngetem
sembarangan. Menurutnya, saat ini Pemprov sedang menunggu waktu yang
tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Semuanya ini tinggal
nunggu waktu saja kapan untuk dilaksanakan. Karena itu juga salah satu.
Yang menyebabkan kemacetan di titik-titik tertentu. Bukan hanya angkot,
tapi bis sedang, Kopaja dan Metro Mini yang berhenti di mana-mana dan
bikin macet," kata Jokowi usai meninjau JLNT Casablanca (Kampung
Melayu-Tanah Abang), Jalan Dr Satrio, Jakarta Selatan, Kamis
(26/12/2013).
Jokowi mengatakan, denda maksimal ini
diyakini akan efektif, berkaca kepada denda maksimal bagi penerobos
jalur TransJ. Namun, dia tak bisa memastikan presentase kemacetan akan
berkurang.
"Sangat efektif dan memang telah diterapkan di TransJ.
Efeknya, bukan berkurang saja, tapi betul-betul berkurang. Itu orang
masuk ke Jalur busway juga berpikir 1.000 kali. Karena dendanya sangat
tinggi sekali. Dan nanti bis kita tinggal masuk ke jalurnya," paparnya.
Angkutan
umum yang ngetem di sembarang tempat akan ditilang langsung di
lapangan, dan prosesnya akan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan DKI
Jakarta. Walaupun begitu, keputusan akhirnya tetap bergantung pada hakim
saat sidang tilang.
"Nanti tidak ada denda di tempat. Tetap harus melalui proses sidang," pungkasnya.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar