Jumat, 06 September 2013

Komnas HAM Surati Jokowi soal Waduk Ria Rio

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Jumat (6/9/2013), menyurati Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), menanyakan kejelasan proses penataan waduk Ria Rio, Jakarta Timur. Komnas meminta kepastian mengenai legalitas tanah dan kesiapan Rumah Susun Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur.
"Hari ini kita (Komnas HAM) mengirim surat ke Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Di surat tersebut, kita menanyakan mengenai legalitas tanah di sana. Soalnya kan di sana ada tiga kepemilikan tanah, yaitu milik Pulomas Jaya, Adam Malik, sama katanya milik warga dari turun temurun. Selain itu, kita mau menanyakan mengenai kesiapan rusun yang nantinya bakal ditempatin sama warga," kata Natalius Pigai, Ketua Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI, Jumat (6/9/2013).
Mengacu kepada Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Komnas berharap penataan dan relokasi warga di sekitar waduk Ria Rio nantinya tidak melanggar hak asasi warga. Komnas juga berharap proses relokasi berjalan lancar tanpa kekerasan.
"Jangan sampai ada kekerasan terhadap warga pas relokasi nanti. Kalau nantinya ada kekerasan, kita (Komnas HAM) akan turun," ujarnya.
Natalius menegaskan, Komnas HAM tidak bermaksud menghalangi rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penataan. Komnas hanya ingin mengawal proses penataan itu berlangsung damai tanpa merugikan warga.
Seperti diberitakan, Ahli waris Adam Malik mengklaim memiliki lahan seluas 2,1 hektar di lokasi itu. Wilayah yang diklaim meliputi lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan, termasuk beberapa RT yang berada di dalamnya. Wilayah yang diklaim milik ahli waris Adam Malik meliputi RT 02, 04, dan 05; sebagian RT 06 dan 07; serta sebidang lapangan merah yang seluruhnya berada di wilayah RW 15.
PT Pulomas Jaya, anak badan usaha milik daerah PT Jakarta Propertindo, membantah pengakuan keluarga ahli waris. Menurut PT Pulomas Jaya, lahan tersebut merupakan tanah Pemprov DKI. Dasar hukumnya, kepemilikan Eigendom Verponding Nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk di dalamnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2 beserta garapannya berdasarkan keputusan Metro Pertanian/Agraria Nomor SK II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.
Pemprov DKI Jakarta meminta kepada warga yang tinggal di atas lahan milik PT Pulomas Jaya untuk segera pindah. Mereka akan direlokasi ke Rumah Susun Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur, yang saat ini tengah dibenahi. Warga meminta uang kerahiman sebesar Rp 5 juta. Pemprov menegaskan, uang kerahiman hanya sebesar Rp 1 juta.


Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar