Kementerian Perhubungan
mendukung langkah-langkah tegas yang diambil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), berupa pengandangan angkutan umum yang tidak memenuhi syarat untuk sarana penumpang, Langkah ini juga untuk menjaga kelaikan jalan semua moda transportasi umum, yang ujung-ujungnya untuk melindungi pengguna jasa transportasi umum.
"Kalau
ada angkutan umum yang tidak laik harus dikandangkan karena sekali lagi
keselamatan kita semua di jalan tidak hanya oleh kita sendiri tapi juga
oleh semua pengguna jalan yang ada di jalan raya," tegas Wakil Menteri
Perhubungan Bambang Susantono saat memberikan sambutan dalam acara
Deklarasi Yogyakarta sebagai Kota Budaya Lalu Lintas di Kantor Gubernur
DI Yogyakarta, Minggu (1/9/2013).
Bambang yang memberikan
sambutan dengan gaya yang cukup 'ngebut' namun jelas ini menuturkan
kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum masih sering
terjadi.
Contohnya kecelakaan di Banyumas yang menyebabkan 15
orang meninggal dan yang terbaru kecelakaan bus di Cisarua yang
mengakibatkan 20 orang meninggal.
"Kejadian ini memerlukan upaya
keras untuk menata kembali program untuk menangani masalah keselamatan
ini secara lebih koordinatif dan berkesinambungan," katanya.
Di
Jakarta sendiri, Jokowi sudah mengandangkan angkutan Metromini, Kopaja dan angkot yang tidak laik jalan karena tidak memiliki lampu atau kerusakan lainnya.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar