Pengamat politik, Andrinof Chaniago, menilai kegiatan Joko Widodo
(Jokowi) sebagai juru kampanye dalam pemilihan kepala daerah di tempat lain tidak
melanggar aturan dan sah. Selama tidak mengganggu pekerjaan Jokowi
sebagai Gubernur DKI Jakarta, hal itu tidak akan mendatangkan masalah.
"Secara aturan itu dibolehkan. Tentu itu sah-sah saja karena dia
(Jokowi) punya modal yang bisa dipakai untuk kampanye calon kepala
daerah lainnya," kata Andrinof, Minggu (1/9/2013).
Andrinof mengatakan, Jokowi memiliki modal besar dapat
mendongkrak suara dalam kampanye. Ia menilai, semua partai yang memiliki
kader seperti Jokowi tentu akan melakukan hal yang sama untuk mengatrol
perolehan suara.
"Semua partai pasti akan melakukan itu, kalau punya orang seperti
Jokowi, yang berfungsi sebagai pendongkrak suara. Karena, selisih suara
itu sangat penting," ujar Andrinof.
Andrinof menilai yang dilakukan Jokowi itu bukanlah suatu hal
bermasalah ataupun melanggar peraturan selama kegiatan itu dilakukan di
luar jam kerja dan tidak mengganggu waktu Jokwoi sebagai pemimpin
Jakarta. "Kecuali ia meninggalkan pekerjaannya yang wajib dan pokok,
makanya Jokowi mesti ambil di hari Sabtu atau Minggu, di luar hari kerja
sehingga tidak mengambil waktu wajib di daerah yang dipimpinnya," ujar
Andrinof.
Meski demikian, Andrinof mengingatkan bahwa Jokowi harus fokus
melayani publik di Jakarta. Hal-hal di luar itu, kata dia, harus
dilakukan dengan memanfaatkan waktu di luar hari kerjanya.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar