Ratusan rumah di Kampung Srikandi RT 07 RW 03, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, digusur petugas. Sebab, lahan yang mereka tempati adalah tanah milik PT Buana Estate setelah PN Jakarta Timur menurunkan putusan perkara.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar terkait penggusuran tersebut. Menurutnya, penggusuran warga Kampung Srikandi adalah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Gak tahu, itu wilayah atau putusan pengadilan. Jangan kita ini dibawa, bukan itu, keputusan pengadilan yang eksekusi," kata Jokowi di Gedung Lemhanas, Jakarta, Rabu (22/5/2013).
Jokowi enggan dibawa-bawa atau dikaitkan dengan soal penggusuran. Jokowi menegaskan, penggusuran tersebut adalah murni putusan PN Jakarta Timur.
"Ini adalah keputusan pengadilan, yang gusur bukan saya. Saya selalu sampaikan kalau bukan kita, ya nggak ada," tegasnya.
Saat penggusuran berlangsung, petugas Satpol PP dan polisi diterjunkan ke lokasi. Menanggapi hal itu, Jokowi mengatakan seharusnya jika bukan Pemprov DKI yang menggusur, petugas Satpol PP harusnya tak dilibatkan.
"(Satpol PP) Lihat saja, kalau bukan kita (yang gusur) ya mestinya gak ada," tandasnya.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar